KPU Pastikan Pasien Corona Akan Dilayani Khusus saat Pilkada
Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:23 WIB
"Kami arahkan kampanyenya melalui saluran-saluran seperti itu jadi tidak melakukan rapat-rapat umum. Itu yang akan dihilangkan atau dibatasi dengan protokol yang sangat ketat," terang Arief.
Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga meningkatkan syarat penyelenggara ad hoc, di antaranya usia petugas di bahwa 50 tahun, surat keterangan sehat dan juga mempertimbangkan beban kerja.
Sehingga, yang belum direkrut sangat mungkin menggunakan syarat usia di bahwa 50 tahun, dan bagi yang sudah direkrut juga mungkin diganti kalau kondisinya tidak lagi memenuhi syarat.
"Kalau kondisinya memenuhi syarat kami tugaskan, kalau tidak bisa kita ganti. Secara teknis pekerjaannya tidak lebih rumit dengan pileg pilpres kemarin," pungkasnya.
Lihat Juga: Keluarga Tiga Eks Bupati Tegal Bersatu Dukung Bima-Mujab, Hadiri Kampanye Akbar Hajatan Bisa Dadi 1
Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga meningkatkan syarat penyelenggara ad hoc, di antaranya usia petugas di bahwa 50 tahun, surat keterangan sehat dan juga mempertimbangkan beban kerja.
Sehingga, yang belum direkrut sangat mungkin menggunakan syarat usia di bahwa 50 tahun, dan bagi yang sudah direkrut juga mungkin diganti kalau kondisinya tidak lagi memenuhi syarat.
"Kalau kondisinya memenuhi syarat kami tugaskan, kalau tidak bisa kita ganti. Secara teknis pekerjaannya tidak lebih rumit dengan pileg pilpres kemarin," pungkasnya.
Lihat Juga: Keluarga Tiga Eks Bupati Tegal Bersatu Dukung Bima-Mujab, Hadiri Kampanye Akbar Hajatan Bisa Dadi 1
(maf)
tulis komentar anda