KPU Pastikan Pasien Corona Akan Dilayani Khusus saat Pilkada

Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:23 WIB
loading...
KPU Pastikan Pasien...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari, bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah saat pandemi virus Corona (Covid-19) cukup berisiko. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah saat pandemi virus Corona (Covid-19) cukup berisiko. Untuk itu, KPU membuat berbagai skenario agar bisa melayani secara khusus pemilih yang terjangkit Corona.

(Baca juga: Penerapan New Normal di Wilayah Berdasarkan Zonasi Warna)

"Penyelenggaraan pemilu di Indonesia memang panjang tahapannya, jadi kita perhatikan seluruh tahapan. sejak verifikasi dukungan calon, pemutakhiran data pemilih, khususnya hari pemungutan suara. Kalau daerah yang masih ada terpapar Corona, mereka akan dilayani secara khusus," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam live Instagram Bincang Seru SINDOnews bersama Ketua KPU dengan tema 'Pilkada Serentak dan New Normal', Kamis (4/6/2020) malam.

(Baca juga: Pemberlakuan Normal Baru di Zona Hijau Tergantung Kesiapan Daerah)

Untuk itu Arief melanjutkan, KPU mengusulkan untuk pembelian baju hazmat. Karena, KPU ingin melindungi petugas dengan peralatan yang lengkap. Nantinya, pemilih yang terjangkit Covid-19 yang berada di rumah sakit (RS) rujukan akan disambangi oleh petugas untuk melakukan pemilihan.

Begitu juga pemilih di TPS umum, sambung dia, pemilih yang suhu tubuhnya di atas normal akan langsung diarahkan ke bilik suara khusus di TPS yang sama.

"Kalau di TPS yang umum, kami akan usulkan thermo gun, kalau suhunya tinggi, mereka akan kami arahkan ke bilik tersendiri, nanti kita akan sediakan beberapa bilik, TPS-nya tetap sama," paparnya.

Karena itu Arief berharap, masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan ini sehingga situasi semakin membaik dan penyebarannya makin landai. "Sehingga menuju tanggal 9 Desember kondisinya makin lama makin baik," harapnya.

Adapun tahapan kampanye, Arief menjelaskan, KPU meminta setiap peserta pemilu punya akun media sosial yang didaftarkan ke KPU, KPU juga menyediakan kanal iklan di televisi, di radio dan juga kanal di media daring sebagai media kampanye.

"Kami arahkan kampanyenya melalui saluran-saluran seperti itu jadi tidak melakukan rapat-rapat umum. Itu yang akan dihilangkan atau dibatasi dengan protokol yang sangat ketat," terang Arief.

Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga meningkatkan syarat penyelenggara ad hoc, di antaranya usia petugas di bahwa 50 tahun, surat keterangan sehat dan juga mempertimbangkan beban kerja.

Sehingga, yang belum direkrut sangat mungkin menggunakan syarat usia di bahwa 50 tahun, dan bagi yang sudah direkrut juga mungkin diganti kalau kondisinya tidak lagi memenuhi syarat.

"Kalau kondisinya memenuhi syarat kami tugaskan, kalau tidak bisa kita ganti. Secara teknis pekerjaannya tidak lebih rumit dengan pileg pilpres kemarin," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Berita Terkini
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Infografis
Rumah Sakit Al-Awdeh...
Rumah Sakit Al-Awdeh akan Dibom, Pasien Dipindah ke RS Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved