KPU Pastikan Pasien Corona Akan Dilayani Khusus saat Pilkada

Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:23 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari, bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah saat pandemi virus Corona (Covid-19) cukup berisiko. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah saat pandemi virus Corona (Covid-19) cukup berisiko. Untuk itu, KPU membuat berbagai skenario agar bisa melayani secara khusus pemilih yang terjangkit Corona.

(Baca juga: Penerapan New Normal di Wilayah Berdasarkan Zonasi Warna)

"Penyelenggaraan pemilu di Indonesia memang panjang tahapannya, jadi kita perhatikan seluruh tahapan. sejak verifikasi dukungan calon, pemutakhiran data pemilih, khususnya hari pemungutan suara. Kalau daerah yang masih ada terpapar Corona, mereka akan dilayani secara khusus," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam live Instagram Bincang Seru SINDOnews bersama Ketua KPU dengan tema 'Pilkada Serentak dan New Normal', Kamis (4/6/2020) malam.



(Baca juga: Pemberlakuan Normal Baru di Zona Hijau Tergantung Kesiapan Daerah)

Untuk itu Arief melanjutkan, KPU mengusulkan untuk pembelian baju hazmat. Karena, KPU ingin melindungi petugas dengan peralatan yang lengkap. Nantinya, pemilih yang terjangkit Covid-19 yang berada di rumah sakit (RS) rujukan akan disambangi oleh petugas untuk melakukan pemilihan.

Begitu juga pemilih di TPS umum, sambung dia, pemilih yang suhu tubuhnya di atas normal akan langsung diarahkan ke bilik suara khusus di TPS yang sama.

"Kalau di TPS yang umum, kami akan usulkan thermo gun, kalau suhunya tinggi, mereka akan kami arahkan ke bilik tersendiri, nanti kita akan sediakan beberapa bilik, TPS-nya tetap sama," paparnya.

Karena itu Arief berharap, masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan ini sehingga situasi semakin membaik dan penyebarannya makin landai. "Sehingga menuju tanggal 9 Desember kondisinya makin lama makin baik," harapnya.

Adapun tahapan kampanye, Arief menjelaskan, KPU meminta setiap peserta pemilu punya akun media sosial yang didaftarkan ke KPU, KPU juga menyediakan kanal iklan di televisi, di radio dan juga kanal di media daring sebagai media kampanye.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More