Jadwal Pemilu 2024 Belum Juga Ditetapkan, Ini Sikap Bawaslu
Jum'at, 12 November 2021 - 10:23 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menyebut tak ada masalah jika jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 diketok pada tahun 2022. Untuk diketahui, tahun depan tahapan pelaksanaan juga akan dimulai.
"Jadi kami posisi menunggu untuk kapan pembahasan dilakukan kembali," kata Abhan dalam diskusi bertajuk 'Membaca Potensi Masalah Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024' yang digelar Kamis (11/11/2021) malam.
Jika akhir tahun ini jadwal Pemilu 2024 kembali batal diketok, Abhan pun tak mempersoalkan. Sebab, kata dia, Bawaslu dan KPU memiliki pengalaman pada tahun Pemilu 2019 yang jadwal penetapannya berdekatan dengan tahapan.
Dia menceritakan, pada tahun 2017 bulan April, penyelenggara (KPU dan Bawaslu) baru terbentuk. Namun, undang-undang (UU) yang mengatur tentang kepemiluan saat itu belum ada.
Kemudian, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan pada 15 Agustus. Dalam UU ini menyebut bahwa tahapan pemilu dilaksanakan setidak-tidaknya 20 bulan.
"Artinya apa, 15 Agustus UU disahkan, 16 (Agustus) baru diputuskan tahapan untuk Pemilu 2019, ini hanya sehari, alhamdulillah bisa berjalan dengan selesai," ujarnya.
Melihat dari pengalaman tersebut, Abhan mengaku sebagai pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 pun tak masalah jika jadwal penetapannya harus berdekatan dengan tahapan. Akan tetapi, ia tetap berharap jadwal itu diketok jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan tahapan dimulai.
"Sekali lagi berharap (jadwal pemilu 2024) secepatnya, tetapi seandainya 2021 belum diputuskan, tahapan yang satu hari aja bisa berjalan, tentu dengan kerja keras penyelenggara," pungkasnya.
"Jadi kami posisi menunggu untuk kapan pembahasan dilakukan kembali," kata Abhan dalam diskusi bertajuk 'Membaca Potensi Masalah Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024' yang digelar Kamis (11/11/2021) malam.
Jika akhir tahun ini jadwal Pemilu 2024 kembali batal diketok, Abhan pun tak mempersoalkan. Sebab, kata dia, Bawaslu dan KPU memiliki pengalaman pada tahun Pemilu 2019 yang jadwal penetapannya berdekatan dengan tahapan.
Dia menceritakan, pada tahun 2017 bulan April, penyelenggara (KPU dan Bawaslu) baru terbentuk. Namun, undang-undang (UU) yang mengatur tentang kepemiluan saat itu belum ada.
Kemudian, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan pada 15 Agustus. Dalam UU ini menyebut bahwa tahapan pemilu dilaksanakan setidak-tidaknya 20 bulan.
"Artinya apa, 15 Agustus UU disahkan, 16 (Agustus) baru diputuskan tahapan untuk Pemilu 2019, ini hanya sehari, alhamdulillah bisa berjalan dengan selesai," ujarnya.
Melihat dari pengalaman tersebut, Abhan mengaku sebagai pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 pun tak masalah jika jadwal penetapannya harus berdekatan dengan tahapan. Akan tetapi, ia tetap berharap jadwal itu diketok jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan tahapan dimulai.
"Sekali lagi berharap (jadwal pemilu 2024) secepatnya, tetapi seandainya 2021 belum diputuskan, tahapan yang satu hari aja bisa berjalan, tentu dengan kerja keras penyelenggara," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda