Itjima Ulama MUI Minta Pemerintah Permendikbudristek 30/2021 Dicabut
Kamis, 11 November 2021 - 17:13 WIB
Muatan yang dimaksud adalah ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban”. Karena itu, MUI meminta Pemerintah untuk mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Permendikbudistek Nomor 30/2021 dan memperbaiki proses penyusunannya.
Seperti diketahui, Pasal 5 Permendikbudistek 30/2021 dikritik masyarakat luas karena penggunaan frasa tanpa persetujuan korban. Frasa tersebut secara tidak langsung dimaknai sebagai pelegalan seks bebas, yaitu diperbolehkannya aktivitas seksual asal disetujui kedua belah pihak alias suka sama suka. Padahal, baik hukum positif maupun nilai budaya masyarakat di Indonesia melarang hal tersebut.
Baca juga: Anies: Ijtima Ulama Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Pasal 5 poin (B) misalnya, mengatur kekerasan seksual yang dimaksud adalah memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (F) mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Begitu juga Pasal 5 poin (L) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (M) membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.
Seperti diketahui, Pasal 5 Permendikbudistek 30/2021 dikritik masyarakat luas karena penggunaan frasa tanpa persetujuan korban. Frasa tersebut secara tidak langsung dimaknai sebagai pelegalan seks bebas, yaitu diperbolehkannya aktivitas seksual asal disetujui kedua belah pihak alias suka sama suka. Padahal, baik hukum positif maupun nilai budaya masyarakat di Indonesia melarang hal tersebut.
Baca juga: Anies: Ijtima Ulama Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Pasal 5 poin (B) misalnya, mengatur kekerasan seksual yang dimaksud adalah memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (F) mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Begitu juga Pasal 5 poin (L) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (M) membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.
(muh)
Lihat Juga :