Ini Kronologi Penangkapan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan

Kamis, 11 November 2021 - 16:26 WIB
"Kemudian setelah ditangkap, Tersangka WR di bawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan awal dan hari ini (11/11/2021) yang bersangkutan dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Atas perbuatannya, KPK pun menetapkan Wawan Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ditetapkannya Wawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Angin Prayitno Aji (APA).

"Dengan telah dilakukannya berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dkk serta ditemukannya ada bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021 ini dengan menetapkan tersangka WR," kata.

Wawan sendiri merupakan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan sebelumnya menjabat Kepala Pajak Bantaeng Sulsel sampai Mei 2021. Saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.

Selain Wawan, kata Ghufron, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya dengan Alfred Simanjuntak. Alfred merupakan ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini menjabat fungsional pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Jawa barat 2.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!