Ini Kronologi Penangkapan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan
Kamis, 11 November 2021 - 16:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan pada Rabu (10/11) kemarin. Foto/SINDOnews/Antara/
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan pada Rabu (10/11) kemarin. Wawan sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa tim penyidiknya mendatangi kantor Wawan pada Rabu (10/11) sekira pukul 13.00 WITA. Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Pajak Bantaeng Tersangka Kasus Dugaan Suap
"Rabu, (10/11/2021), sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Penyidik KPK mendatangi Tersangka WR yang sedang berada di kantor di Kota Makassar," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Selanjutnya, kata Ghufron, Tim langsung menangkap Wawan. Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara pajak dimaksud, Wawan tidak kooperatif.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa tim penyidiknya mendatangi kantor Wawan pada Rabu (10/11) sekira pukul 13.00 WITA. Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Pajak Bantaeng Tersangka Kasus Dugaan Suap
"Rabu, (10/11/2021), sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Penyidik KPK mendatangi Tersangka WR yang sedang berada di kantor di Kota Makassar," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Selanjutnya, kata Ghufron, Tim langsung menangkap Wawan. Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara pajak dimaksud, Wawan tidak kooperatif.
Lihat Juga :