Mahfud MD Acungi Jempol Vonis Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 - 14:10 WIB
Mahfud juga menjawab pertanyaan warganet soal kemungkinan nasib serupa untuk para koruptor lain. Menjawab hal itu, dia menegaskan bahwa urusan persidangan bukan wewenangnya melainkan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau vonis pengadilan, jangan tanya kasus-kasus lain kepada saya. Yang berwenang memutus itu sepenuhnya MA, saya menyambut baik vonis ini senagai hormat dan harapan kepada MA," ungkapnya.

"Tapi saya tak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus. Kita dukung dan doakan MA agar tegas seperti ini. Tribute!," tulis Mahfud.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!