Mahfud MD Acungi Jempol Vonis Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun Penjara
Kamis, 11 November 2021 - 14:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi vonis banding PT DKI Jakarta yang memperberat vonis penjara Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Dalam putusan bandingnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy dari lima menjadi Sembilan tahun penjara.
Menurut Mahfud, keputusan tersebut layak diapresiasi demi terus menumbuhkan kesadaran kolektif terkait bahaya korupsi. Dia berharap kesadaran kolektif terhadap perbuatan yang menggangu kedaulatan negara tersebut kian membaik.
"Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," tutur Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara
Menurut Mahfud, keputusan tersebut layak diapresiasi demi terus menumbuhkan kesadaran kolektif terkait bahaya korupsi. Dia berharap kesadaran kolektif terhadap perbuatan yang menggangu kedaulatan negara tersebut kian membaik.
"Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," tutur Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara
Lihat Juga :