Mahfud MD Acungi Jempol Vonis Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun Penjara
Kamis, 11 November 2021 - 14:10 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Dalam putusan bandingnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy dari lima menjadi Sembilan tahun penjara.
Menurut Mahfud, keputusan tersebut layak diapresiasi demi terus menumbuhkan kesadaran kolektif terkait bahaya korupsi. Dia berharap kesadaran kolektif terhadap perbuatan yang menggangu kedaulatan negara tersebut kian membaik.
"Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," tutur Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (11/11/2021).
Mahfud juga menjawab pertanyaan warganet soal kemungkinan nasib serupa untuk para koruptor lain. Menjawab hal itu, dia menegaskan bahwa urusan persidangan bukan wewenangnya melainkan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau vonis pengadilan, jangan tanya kasus-kasus lain kepada saya. Yang berwenang memutus itu sepenuhnya MA, saya menyambut baik vonis ini senagai hormat dan harapan kepada MA," ungkapnya.
"Tapi saya tak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus. Kita dukung dan doakan MA agar tegas seperti ini. Tribute!," tulis Mahfud.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
Menurut Mahfud, keputusan tersebut layak diapresiasi demi terus menumbuhkan kesadaran kolektif terkait bahaya korupsi. Dia berharap kesadaran kolektif terhadap perbuatan yang menggangu kedaulatan negara tersebut kian membaik.
"Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," tutur Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (11/11/2021).
Mahfud juga menjawab pertanyaan warganet soal kemungkinan nasib serupa untuk para koruptor lain. Menjawab hal itu, dia menegaskan bahwa urusan persidangan bukan wewenangnya melainkan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau vonis pengadilan, jangan tanya kasus-kasus lain kepada saya. Yang berwenang memutus itu sepenuhnya MA, saya menyambut baik vonis ini senagai hormat dan harapan kepada MA," ungkapnya.
"Tapi saya tak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus. Kita dukung dan doakan MA agar tegas seperti ini. Tribute!," tulis Mahfud.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(muh)
tulis komentar anda