Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Buka Peluang Jerat Azis Syamsuddin

Rabu, 10 November 2021 - 23:51 WIB
KPK membuka peluang menetapkan kembali mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Foto/ANTARA
JAKARTA - KPK membuka peluang menetapkan kembali mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut berpeluang dijerat KPK terkait dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.

Baca juga: Azis Syamsuddin Belum Diperiksa Kembali, KPK Beralasan Sudah Kantongi Cukup Bukti



Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan, penetapan tersangka Azis Syamsuddin di kasus pengurusan perkara tersebut, berawal dari penyelidikan. Nama Azis sempat terseret dalam dugaan pengurusan DAK Lampung Tengah.

Baca juga: Tangan Kanan Azis Syamsuddin Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus DAK Lampung Tengah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!