Tahanan KPK Tulis Surat Keluhkan Masakan di Rutan Sering Basi
Rabu, 22 April 2020 - 13:35 WIB
JAKARTA - Sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Pimpinan KPK tentang minimnya fasilitas rumah tahanan (Rutan). Salah satunya soal fasilitas makanan. Ada 18 tahanan yang mendatangani surat yang dikirim tertanggal 8 April 2020 tersebut.
Mereka adalah Amril Mukminin, Andra Agus Salim, Beny Tjokro, Darwin M, David Manibui, Fredy L Tobing, Herry Nurhayat, Judi Tetra Hastato, Jumari, Markus Nari, Miftahul Ulum, M Romahurmuziy, Nurdin Basirun, Rahardjo, Sanadjihitu Sangadji, Sendy Pericho, Yul Dirga, dan Zainal Abidin.
Para tahanan sebenarnya memaklumi kualitas makanan di rutan yang tidak memungkinkan memiliki gizi baik karena anggaran makanan hanya sebesar Rp32.000 untuk tiga kali makan. Namun KPK seharusnya tetap menfasilitasi tahanan bisa mengkonsumsi makanan dari keluarga selama masa tahanan.
“Kami memahami keterbatasan anggaran penyediaan makanan tahanan oleh APBN menjadikan terbatasnya gizi makanan yang diberikan, bahkan di bawah standar kebutuhan pokok kalori harian tahanan yang berdasarkan berita di televisi hanya senilai Rp32.000 perhari untuk tiga kali makan,” tulis para tahanan tersebut dikutip SINDOnews, Rabu (22/4/2020).
Selama ini, makanan dari keluarga disebut sering tidak bertahan lama karena sulit untuk dipanaskan akibat ketiadaan kompor. Mereka berharap KPK menyediakan fasilitas kompor yang mereka nilai bukan sesuatu yang berlebihan. Dengan begitu mereka tetap bisa mengonsumsi makanan sehat selama pandemi COVID-19.
“Mohon kiranya rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya (lifetime-nya) sehingga tidak basi. Dalam hal rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya dari rumah dengan sepengetahuan Karutan,” tulis mereka lagi.
Mereka menambahkan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat hadir dalam sebuah acara di televisi swasta, beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa prinsip penahanan dan pemidanaan adalah pembinaan dan perawatan, bukan pemenjaraan dan pembinasaan. Sehingga perlindungan nyawa dan penjagaan kesehatan tahanan dan terpidana dalam situasi wabah COVID-19 hendaknya menjadi prioritas utama.
Mereka adalah Amril Mukminin, Andra Agus Salim, Beny Tjokro, Darwin M, David Manibui, Fredy L Tobing, Herry Nurhayat, Judi Tetra Hastato, Jumari, Markus Nari, Miftahul Ulum, M Romahurmuziy, Nurdin Basirun, Rahardjo, Sanadjihitu Sangadji, Sendy Pericho, Yul Dirga, dan Zainal Abidin.
Para tahanan sebenarnya memaklumi kualitas makanan di rutan yang tidak memungkinkan memiliki gizi baik karena anggaran makanan hanya sebesar Rp32.000 untuk tiga kali makan. Namun KPK seharusnya tetap menfasilitasi tahanan bisa mengkonsumsi makanan dari keluarga selama masa tahanan.
“Kami memahami keterbatasan anggaran penyediaan makanan tahanan oleh APBN menjadikan terbatasnya gizi makanan yang diberikan, bahkan di bawah standar kebutuhan pokok kalori harian tahanan yang berdasarkan berita di televisi hanya senilai Rp32.000 perhari untuk tiga kali makan,” tulis para tahanan tersebut dikutip SINDOnews, Rabu (22/4/2020).
Selama ini, makanan dari keluarga disebut sering tidak bertahan lama karena sulit untuk dipanaskan akibat ketiadaan kompor. Mereka berharap KPK menyediakan fasilitas kompor yang mereka nilai bukan sesuatu yang berlebihan. Dengan begitu mereka tetap bisa mengonsumsi makanan sehat selama pandemi COVID-19.
“Mohon kiranya rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya (lifetime-nya) sehingga tidak basi. Dalam hal rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya dari rumah dengan sepengetahuan Karutan,” tulis mereka lagi.
Mereka menambahkan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat hadir dalam sebuah acara di televisi swasta, beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa prinsip penahanan dan pemidanaan adalah pembinaan dan perawatan, bukan pemenjaraan dan pembinasaan. Sehingga perlindungan nyawa dan penjagaan kesehatan tahanan dan terpidana dalam situasi wabah COVID-19 hendaknya menjadi prioritas utama.
(kri)
tulis komentar anda