Bareskrim Tegaskan WNA Aktor Pinjol Ilegal Akan Diadili di Indonesia
Rabu, 10 November 2021 - 14:19 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan bahwa aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA), WJS alias BH alias JN bakal diadili di Indonesia. WJS ditangkap saat hendak terbang ke negara Turki di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama dengan dua orang rekannya.
"(WJS) diadili di Indonesia. Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soeta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Baca juga: Masih Menjamur, 116 Pinjol Ilegal Terjaring Patroli Siber
Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan pengecekan terhadap laptop yang bersangkutan. Polisi menemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal.
Adapun yang ditemukan penyidik di dalam laptop WJS di antaranya adalah, scan KTP milik warga Indonesia yang telah diedit Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Kemudian, PDF surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI yang diduga telah dimodifikasi sehingga terlihat asli.
"Tata cara pembuatan aplikasi diplatform Google maupun Facebook. Form atau data pembuatan merchants dari Koperasi Simpan Pinjam yang telah dibuat oleh WJS," jelas Helmy.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa aplikasi yang telah dibuat dan didaftarkan di platform Google maupun Facebook.
"Tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diduga telah dimodifikasi / edit sedemikian rupa sehingga menyerupai aslinya. Daftar nama serta aplikasi ilegal yang dikeluarkan oleh OJK," tutur Helmy.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal. Mereka bertugas sebagai pihak penyebar SMS ancaman dan penistaan ke korbannya.
Tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu, mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu, perumahan taman kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, perumahan long beach blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar, Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"(WJS) diadili di Indonesia. Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soeta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Baca juga: Masih Menjamur, 116 Pinjol Ilegal Terjaring Patroli Siber
Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan pengecekan terhadap laptop yang bersangkutan. Polisi menemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal.
Adapun yang ditemukan penyidik di dalam laptop WJS di antaranya adalah, scan KTP milik warga Indonesia yang telah diedit Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Kemudian, PDF surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI yang diduga telah dimodifikasi sehingga terlihat asli.
"Tata cara pembuatan aplikasi diplatform Google maupun Facebook. Form atau data pembuatan merchants dari Koperasi Simpan Pinjam yang telah dibuat oleh WJS," jelas Helmy.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa aplikasi yang telah dibuat dan didaftarkan di platform Google maupun Facebook.
"Tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diduga telah dimodifikasi / edit sedemikian rupa sehingga menyerupai aslinya. Daftar nama serta aplikasi ilegal yang dikeluarkan oleh OJK," tutur Helmy.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal. Mereka bertugas sebagai pihak penyebar SMS ancaman dan penistaan ke korbannya.
Tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu, mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu, perumahan taman kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, perumahan long beach blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar, Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda