Bareskrim Tegaskan WNA Aktor Pinjol Ilegal Akan Diadili di Indonesia

Rabu, 10 November 2021 - 14:19 WIB
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika memastikan bahwa aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang berasal dari WNA, WJS alias BH alias JN bakal diadili di Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan bahwa aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA), WJS alias BH alias JN bakal diadili di Indonesia. WJS ditangkap saat hendak terbang ke negara Turki di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama dengan dua orang rekannya.

"(WJS) diadili di Indonesia. Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soeta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Baca juga: Masih Menjamur, 116 Pinjol Ilegal Terjaring Patroli Siber



Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan pengecekan terhadap laptop yang bersangkutan. Polisi menemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal.

Adapun yang ditemukan penyidik di dalam laptop WJS di antaranya adalah, scan KTP milik warga Indonesia yang telah diedit Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Kemudian, PDF surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI yang diduga telah dimodifikasi sehingga terlihat asli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!