Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 4 Tokoh

Rabu, 10 November 2021 - 11:18 WIB
Presiden Jokowi saat Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2021 di Istana Negara. Foto/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memberikan Gelar Pahlawan Nasional dan juga Tanda Kehormatan Bintang Jasa pada momen Hari Pahlawan 2021 ini. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 109 dan 110 /TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

"Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa sebagaimana diatur di dalam undang-undang,” demikian kutipan isi Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Toni Harjono, Rabu (10/11/2021).



Baca juga: Profil 4 Tokoh yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional 2021

Gelar pahlawan nasional diberikan kepada empat tokoh yakni Alm. Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah, Alm. Sultan Aji Muhammad Idris dari Provinsi Kalimantan Timur, Alm. H. Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta, dan Alm. Raden Aria Wangsakara dari Provinsi Banten.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!