Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 4 Tokoh

Rabu, 10 November 2021 - 11:18 WIB
Presiden Jokowi saat Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2021 di Istana Negara. Foto/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memberikan Gelar Pahlawan Nasional dan juga Tanda Kehormatan Bintang Jasa pada momen Hari Pahlawan 2021 ini. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 109 dan 110 /TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

"Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa sebagaimana diatur di dalam undang-undang,” demikian kutipan isi Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Toni Harjono, Rabu (10/11/2021).



Gelar pahlawan nasional diberikan kepada empat tokoh yakni Alm. Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah, Alm. Sultan Aji Muhammad Idris dari Provinsi Kalimantan Timur, Alm. H. Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta, dan Alm. Raden Aria Wangsakara dari Provinsi Banten.





Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga memberikan Bintang Jasa kepada 300 tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dalam penanganan Covid-19. Keluarga dari tiga orang di antaranya menjadi perwakilan menerima bintang jasa di Istana Negara.

Di antaranya Alm I Ketut Surya Negara (Dokter RSUP Sanglah Denpasar Bali) dan Alm Sucilia Indah (Perawat RS dr Sitanala Tangerang) yang mewakili 221 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama.

Kemudian Alm Emialoina Lasia Carolin (Bidan Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan DKI Jakarta) mewakili 76 penerima lainnya menerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More