KPK: Barang Rampasan yang Dilimpahkan Salah Satunya Milik Nazaruddin dan Anas

Selasa, 09 November 2021 - 18:00 WIB
Untuk Kementerian Keuangan, KPK menghibahkan tiga unit kendaraan senilai Rp1.297.780.000 dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1, Toyota Alphard milik terpidana Fuad Amin Imron. Hal tersebut berdasarkan keputusan MA 980k/pidsus/TPK/2016 tanggal 22 Agustus 2017.

Dan terakhir, KPK menghibahkan tanah di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matrirejon, Kecamatan Matrirejon, DIY, dengan luas keseluruhan 7.870 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp55.323.251.000 kepada pemerintah kota Yogyakarta. Tanah tersebut milik Terpidana Anas Urbaningrum.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1261 Kapidsus 2015 tanggal 8 Juni 2015 juncto putusan pengadilan Tipikor pada pengadilan tinggi Jakarta nomor 74 pid TPK PT DKI tanggal 4 Februari 2015 junctro putusan pengadilan negeri pada Jakarta Pusat nomor 55 pidsus TPK 2014 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 24 September 2014," ungkap Karyoto.

KPK berharap, dengan dihibahkannya tanah dan bangunan serta kendaraan itu dapat meningkatkan kinerja dari para instansi terkait.

"Kami berharap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta, serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!