KPK: Barang Rampasan yang Dilimpahkan Salah Satunya Milik Nazaruddin dan Anas

Selasa, 09 November 2021 - 18:00 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. Foto: MPI
JAKARTA - KPK menyebutkan, penyerahan barang rampasan negara melalui penetapan status penggunaan dan hibah yang diserahterimakan salah satunya milik M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. Hal ini dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK , Karyoto.

Baca juga: Dapat Hibah Rumah dari KPK, KPU Akan Jadikan Museum Pemilu



Penyerahan barang rampasan negara tersebut diserahterimakan kepada Kejaksaan RI, KPU, Kementerian Agama RI, Kementerian Keuangan RI, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca juga: Sambangi KPK, Serikat Pekerja Garuda Minta Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Diusut

Untuk Kejaksaan Agung, mendapatkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT/RW 04/01 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!