KPK: Barang Rampasan yang Dilimpahkan Salah Satunya Milik Nazaruddin dan Anas
Selasa, 09 November 2021 - 18:00 WIB
JAKARTA - KPK menyebutkan, penyerahan barang rampasan negara melalui penetapan status penggunaan dan hibah yang diserahterimakan salah satunya milik M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. Hal ini dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK , Karyoto.
Untuk Kejaksaan Agung, mendapatkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT/RW 04/01 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan.
Dengan luas keseluruhan 1.208 m2 dengan nilai keseluruhan Rp14,34 miliar. Tanah tersebut merupakan milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"(Milik) Terpidana Muhammad Nazaruddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat, tanggal 15 Juni 2016," ujar Karyoto.
Untuk KPU, KPK menghibahkan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Putih Timur 25 Nomor 8, Cempaka Putih, dengan luas keseluruhan 825,57 m2. Dengan nilai keseluruhan Rp 8,1 miliar. Tanah tersebut milik Muchtar Effendi.
"Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 14/pidsus/TPK/2020 PT DKI tanggal 25 Juni 2020," jelasnya.
Untuk Kemenag kata Karyoto, pihaknya menghibahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manis Rejo Kecamatan Kota Madiun, Jawa Timur dengan luas keseluruhan 3.222 m2 dengan nilai keseluruhan Rp6,04 miliar.
"(Milik) terpidana Bambang Irianto berdasarkan keputusan pengadilan tipikor Surabaya 53/pidsus/tpk/2017 PN Surabaya tanggal 25 Agustus 2017," ucap Karyoto.
Baca Juga
Untuk Kejaksaan Agung, mendapatkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT/RW 04/01 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan.
Dengan luas keseluruhan 1.208 m2 dengan nilai keseluruhan Rp14,34 miliar. Tanah tersebut merupakan milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"(Milik) Terpidana Muhammad Nazaruddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat, tanggal 15 Juni 2016," ujar Karyoto.
Untuk KPU, KPK menghibahkan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Putih Timur 25 Nomor 8, Cempaka Putih, dengan luas keseluruhan 825,57 m2. Dengan nilai keseluruhan Rp 8,1 miliar. Tanah tersebut milik Muchtar Effendi.
"Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 14/pidsus/TPK/2020 PT DKI tanggal 25 Juni 2020," jelasnya.
Untuk Kemenag kata Karyoto, pihaknya menghibahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manis Rejo Kecamatan Kota Madiun, Jawa Timur dengan luas keseluruhan 3.222 m2 dengan nilai keseluruhan Rp6,04 miliar.
"(Milik) terpidana Bambang Irianto berdasarkan keputusan pengadilan tipikor Surabaya 53/pidsus/tpk/2017 PN Surabaya tanggal 25 Agustus 2017," ucap Karyoto.
Lihat Juga :
tulis komentar anda