Kembali Berulah di Masyarakat, Menkumham Dinilai Salah Lepaskan Napi
Rabu, 22 April 2020 - 15:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin Yasonna Laoly dinilai salah membebaskan narapidana (Napi) melalui program asimilasi dan integrasi. Sehingga, sebagian dari mereka yang telah dibebaskan, kembali berulah berbuat kriminal.
"Dari awal ada problem soal akar persoalan over crowded di Lapas, yang jika tidak ditanggulangi akan berpotensi menjadi lokus penyebaran (permasalahan) pada saat ini," ujar Koordinator Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar kepada SINDOnews, Rabu (22/4/2020).
Maka itu, Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang membebaskan puluhan ribu narapidana (Napi) melalui program asimilasi dan integrasi dikritik. "Merujuk kepada data, akar persoalannya ada di napi kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang menghuni sebagian besar sel," jelasnya.
Sayangnya, kata dia, yang dilepaskan Kemenkumham melalui program asimilasi dan integrasi itu bukan napi kasus penyalahgunaan narkoba. "Akibatnya, mereka yang dilepaskan melakukan pengulangan kejahatan," ucapnya.
Maka itu, dia menilai sedari awal ada kesalahan desain kebijakan pemerintah dalam permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas). "Pemerintah sudah tahu permasalahannya di mana namun mengeluarkan kebijakan yang berbeda," pungkasnya.
"Dari awal ada problem soal akar persoalan over crowded di Lapas, yang jika tidak ditanggulangi akan berpotensi menjadi lokus penyebaran (permasalahan) pada saat ini," ujar Koordinator Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar kepada SINDOnews, Rabu (22/4/2020).
Maka itu, Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang membebaskan puluhan ribu narapidana (Napi) melalui program asimilasi dan integrasi dikritik. "Merujuk kepada data, akar persoalannya ada di napi kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang menghuni sebagian besar sel," jelasnya.
Sayangnya, kata dia, yang dilepaskan Kemenkumham melalui program asimilasi dan integrasi itu bukan napi kasus penyalahgunaan narkoba. "Akibatnya, mereka yang dilepaskan melakukan pengulangan kejahatan," ucapnya.
Maka itu, dia menilai sedari awal ada kesalahan desain kebijakan pemerintah dalam permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas). "Pemerintah sudah tahu permasalahannya di mana namun mengeluarkan kebijakan yang berbeda," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda