Tak Beri Vaksin Booster Gratis ke Anggota DPR, Menkes Minta Maaf

Senin, 08 November 2021 - 19:46 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan, vaksin booster Covid-19 hanya diberikan gratis kepada masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, vaksin booster Covid-19 hanya diberikan secara gratis kepada masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Lobi Arab Saudi soal Vaksin Booster



Dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Menkes pun menyampaikan permohonan maaf karena tidak menyediakan vaksin booster gratis tersebut bagi anggota dewan.

Baca juga: Kemenkes-Kemenag Masih Matangkan Vaksin Booster untuk Calon Jamaah Umrah

"Mohon maaf bapak ibu anggota DPR yang memang penghasilannya cukup nanti kita minta bayar sendiri, dan itu nanti akan dibuka boleh pilih mau yang mana," kata Budi dalam paparannya di ruang rapat Komisi IX DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Vaksinasi booster sendiri, kata dia, baru akan dilakukan apabila target vaksinasi sudah mencapai 50 persen penduduk mendapatkan vaksin dosis lengkap. Ia memperkirakan, target tersebut bisa tercapai pada akhir Desember 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!