DK PWI: Perlindungan terhadap Sumber Berita adalah Martabat Jurnalis
Senin, 08 November 2021 - 18:22 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberikan tanggapannya terhadap sebuah program di televisi swasta. Hal ini disampaikan Ilham Bintang, seusai mengadakan rapat melalui zoom meeting, Senin (8/11/2021).
Diketahui, rapat dipimpin Ketua DK PWI Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, tiga anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto dan Nasihin. DKI PWI menyampaikan beberapa hal.
"Pertama, tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program MataNajwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa?," ucap Ilham Bintang.
Kedua kata Ilham, penolakan Najwa Shihab host acara tersebut untuk membuka identitas sumber berita seperti permintaan pihak PSSI, menunjukkan sikap profesional dan tingkat kepatuhan yang bersangkutan pada etika profesi.
"Sesuai yang diamanatkan pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Penolakan itu sekaligus menunjukkan yang bersangkutan melaksanakan perintah UU Pers Nomor 40/1999, khususnya Pasal 4 Ayat 4," jelasnya.
Ketiga, Dewan Kehormatan mempersilakan Pihak PSSI yang keberatan terhadap program siaran televisi untuk menggunakan hak jawab dan atau melalui saluran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Keempat, Dewan Kehormatan kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik," tutupnya.
Diketahui, rapat dipimpin Ketua DK PWI Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, tiga anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto dan Nasihin. DKI PWI menyampaikan beberapa hal.
"Pertama, tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program MataNajwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa?," ucap Ilham Bintang.
Kedua kata Ilham, penolakan Najwa Shihab host acara tersebut untuk membuka identitas sumber berita seperti permintaan pihak PSSI, menunjukkan sikap profesional dan tingkat kepatuhan yang bersangkutan pada etika profesi.
"Sesuai yang diamanatkan pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Penolakan itu sekaligus menunjukkan yang bersangkutan melaksanakan perintah UU Pers Nomor 40/1999, khususnya Pasal 4 Ayat 4," jelasnya.
Ketiga, Dewan Kehormatan mempersilakan Pihak PSSI yang keberatan terhadap program siaran televisi untuk menggunakan hak jawab dan atau melalui saluran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Keempat, Dewan Kehormatan kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda