KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap Perizinan HGU Sawit Kuansing
Senin, 08 November 2021 - 12:25 WIB
Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan pada Kamis (4/11/2021). Para saksi yang diperiksa yakni Rian Fitra (Camat Logas Tanah Darat); Abdul Rahmat (Kades Sumber Jaya); Nur Rahmad (Kades Suka Damai); Mujiono (Kades Sumber Jaya); Sunyeto (Kades Bumi Mulya); Joni Masriadi (Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir).
Lalu, Putri Merdekawati (Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Novita Ayu K. (Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau); Yani Feranika (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau) dan Siddiq Aulia (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).
Pada pemeriksaan itu, tim penyidik juga mendalami adanya aliran sejumlah dana untuk Bupati Kuansing Andi Putra (AP), terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
"Tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," kata Ali.
Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Kuansing, KPK Amankan Dokumen Terkait Izin HGU Sawit
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.
Lalu, Putri Merdekawati (Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Novita Ayu K. (Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau); Yani Feranika (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau) dan Siddiq Aulia (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).
Pada pemeriksaan itu, tim penyidik juga mendalami adanya aliran sejumlah dana untuk Bupati Kuansing Andi Putra (AP), terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
"Tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," kata Ali.
Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Kuansing, KPK Amankan Dokumen Terkait Izin HGU Sawit
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.
Lihat Juga :