KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap Perizinan HGU Sawit Kuansing

Senin, 08 November 2021 - 12:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menerima pengembalian sejumlah uang dari kasus suap perizinan HGU sawit di Kabupaten Kuansing. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima pengembalian sejumlah uang dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ). Pengembalian uang itu didapat setelah tim penyidik memeriksa beberapa saksi pada Jumat (5/11/2021).

Mereka adalah Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Rizal A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau). Lalu, Abdul Gani (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Andri A alias Andre Kare (Swasta); Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan); Sutilwan (Mantan Kepala Kantah Kabupaten Kampar); Ahmad Yuzar (Asisten I Kampar).



"Dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Baca juga: KPK Usut Aliran Suap untuk Bupati Kuansing Lewat Ajudannya

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!