KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap Perizinan HGU Sawit Kuansing

Senin, 08 November 2021 - 12:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menerima pengembalian sejumlah uang dari kasus suap perizinan HGU sawit di Kabupaten Kuansing. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima pengembalian sejumlah uang dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ). Pengembalian uang itu didapat setelah tim penyidik memeriksa beberapa saksi pada Jumat (5/11/2021).

Mereka adalah Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Rizal A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau). Lalu, Abdul Gani (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Andri A alias Andre Kare (Swasta); Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan); Sutilwan (Mantan Kepala Kantah Kabupaten Kampar); Ahmad Yuzar (Asisten I Kampar).

"Dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Baca juga: KPK Usut Aliran Suap untuk Bupati Kuansing Lewat Ajudannya





Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan pada Kamis (4/11/2021). Para saksi yang diperiksa yakni Rian Fitra (Camat Logas Tanah Darat); Abdul Rahmat (Kades Sumber Jaya); Nur Rahmad (Kades Suka Damai); Mujiono (Kades Sumber Jaya); Sunyeto (Kades Bumi Mulya); Joni Masriadi (Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir).

Lalu, Putri Merdekawati (Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Novita Ayu K. (Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau); Yani Feranika (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau) dan Siddiq Aulia (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).

Pada pemeriksaan itu, tim penyidik juga mendalami adanya aliran sejumlah dana untuk Bupati Kuansing Andi Putra (AP), terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

"Tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," kata Ali.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More