Jasa Raharja Gelar FGD Pencegahan dan Tekan Fatalitas di Daerah Rawan Kecelakaan
Minggu, 07 November 2021 - 18:30 WIB
MAGELANG - PT Jasa Raharja menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan mengenai Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dan Mengurangi Tingkat Fatalitas di Daerah Rawan Laka. Kegiatan FGD yang bertepatan dengan puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2021 ini diikuti beragam peserta mulai dari unsur pemerintah, badan regulator, akademisi, dan pengamat.
Hadir dalam FGD yang diselenggarakan Sabtu, (6/11) di Magelang tersebut di antaranya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Ahmad Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional PT Jasa Marga Tbk Fitri Wiyanti, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Mohamad Rizal Wasal, Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Suryanto Cahyono, Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Abrianto Pardede.
Hadir pula Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno, Kabid Operasi dan Pemeliharaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ranto P Rajagukguk, Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Haryo Pamungkas, Kacab Utama Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami, dan perwakilan dari Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Bappenas, dan Hutama Karya.
Dalam paparannya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, FGD dimaksudkan untuk mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menekan tingkat fatalitas dari korban. Hal ini mengingat dalam tiga tahun terakhir, 2018 hingga September 2021, korban laka mencapai 481.034 jiwa, dengan mayoritas berusia produktif (26-55 tahun) dan lansia (di atas 55 tahun), berjenis kelamin laki-laki, dan mayoritas berprofesi pelajar dan wiraswasta.
Dari sisi jenis kendaraan yang mendominasi dan terlibat kecelakaan adalah sepeda motor, truk/angkutan barang, mobil penumpang pribadi, dan baru angkutan umum (darat/laut/udara).
Akibat kecelakaan lalu lintas, Aryani memaparkan, berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia, 62,5 persen keluarga korban yang meninggal dunia mengalami pemiskinan dan 20 persen keluarga yang mengalami luka berat mengalami pemiskinan. Hal ini mengingat 48 persen para korban laka berusia produktif, yakni 20-49 persen.
“Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang bukan disebabkan kesalahannya sendiri,” kata Dewi Aryani.
Berdasarkan UU No 33 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang. Melalui UU No 34 Tahun 1964, Jasa Raharja juga memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.
“Sesuai Permenkeu No 16 & 17 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta, dan santunan maksimal korban laka cacat tetap Rp50 juta. Ini untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan maupun yang mengalami luka-luka,” jelas Dewi Aryani.
Sepanjang 2020, Jasa Raharja telah membayarkan santunan kecelakaan untuk 23.689 korban yang meninggal dunia senilai Rp1,2 triliun dan bagi 83.808 jiwa korban yang mengalami luka-luka senilai Rp1,13 triliun.
Untuk pencegahan kecelakaan, Jasa Raharja juga melakukan pengadaan sarana pencegahan kecelakaan, baik papan peringatan barikade jalan, traffic cone, dan pembagian helm, pelaksanaan pelatihan penanganan gawat darurat di berbagai daerah. Jasa Raharja juga menggelar Jasa Raharja Goes to Campus, dan mudik gratis untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi maupun Mudik Online Aman dan Enak untuk mencegah masyarakat mudik pada saat pandemi Covid-19.
Hadir dalam FGD yang diselenggarakan Sabtu, (6/11) di Magelang tersebut di antaranya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Ahmad Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional PT Jasa Marga Tbk Fitri Wiyanti, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Mohamad Rizal Wasal, Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Suryanto Cahyono, Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Abrianto Pardede.
Hadir pula Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno, Kabid Operasi dan Pemeliharaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ranto P Rajagukguk, Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Haryo Pamungkas, Kacab Utama Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami, dan perwakilan dari Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Bappenas, dan Hutama Karya.
Dalam paparannya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, FGD dimaksudkan untuk mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menekan tingkat fatalitas dari korban. Hal ini mengingat dalam tiga tahun terakhir, 2018 hingga September 2021, korban laka mencapai 481.034 jiwa, dengan mayoritas berusia produktif (26-55 tahun) dan lansia (di atas 55 tahun), berjenis kelamin laki-laki, dan mayoritas berprofesi pelajar dan wiraswasta.
Dari sisi jenis kendaraan yang mendominasi dan terlibat kecelakaan adalah sepeda motor, truk/angkutan barang, mobil penumpang pribadi, dan baru angkutan umum (darat/laut/udara).
Akibat kecelakaan lalu lintas, Aryani memaparkan, berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia, 62,5 persen keluarga korban yang meninggal dunia mengalami pemiskinan dan 20 persen keluarga yang mengalami luka berat mengalami pemiskinan. Hal ini mengingat 48 persen para korban laka berusia produktif, yakni 20-49 persen.
“Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang bukan disebabkan kesalahannya sendiri,” kata Dewi Aryani.
Berdasarkan UU No 33 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang. Melalui UU No 34 Tahun 1964, Jasa Raharja juga memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.
“Sesuai Permenkeu No 16 & 17 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta, dan santunan maksimal korban laka cacat tetap Rp50 juta. Ini untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan maupun yang mengalami luka-luka,” jelas Dewi Aryani.
Sepanjang 2020, Jasa Raharja telah membayarkan santunan kecelakaan untuk 23.689 korban yang meninggal dunia senilai Rp1,2 triliun dan bagi 83.808 jiwa korban yang mengalami luka-luka senilai Rp1,13 triliun.
Untuk pencegahan kecelakaan, Jasa Raharja juga melakukan pengadaan sarana pencegahan kecelakaan, baik papan peringatan barikade jalan, traffic cone, dan pembagian helm, pelaksanaan pelatihan penanganan gawat darurat di berbagai daerah. Jasa Raharja juga menggelar Jasa Raharja Goes to Campus, dan mudik gratis untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi maupun Mudik Online Aman dan Enak untuk mencegah masyarakat mudik pada saat pandemi Covid-19.
(atk)
tulis komentar anda