Cegah Sengketa Informasi Publik, Kementerian PUPR Tingkatkan Pengetahuan PPID

Selasa, 15 November 2022 - 22:37 WIB
loading...
Cegah Sengketa Informasi...
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan pentingnya pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan informasi. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) menekankan pentingnya pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan informasi . Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mengakses sekaligus mencegah terjadinya sengketa informasi publik .

Dalam upaya mengedukasi petugas atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian PUPR, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya menggelar Focus Group Discussion (FGD) di bilangan BSD City, Tangerang. Baca juga: Pranata Humas Dituntut Bekerja Keras di Era Keterbukaan Publik

FGD yang diikuti kurang lebih 42 unit pelaksana teknis atau balai dari seluruh Tanah Air di bawah Ditjen Cipta Karya ini menghadirkan sejumlah narasumber yang mumpuni di bidangnya yakni, Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Mirah Nawangsari.

Sub Koordinator Advokasi Hukum Biro Hukum Kementerian PUPR, dan Annie Londa dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Agus Pramono, dan Tenaga Ahli dari KIP Annie Londa.

Pada kesempatan awal, Mirah menyampaikan materi terkait penyelenggaraan layanan informasi publik PPID Kementerian PUPR. Berdasarkan Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

"Lalu, apa yang dimaksud dengan informasi publik itu? Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” jelasnya.

Mirah menjelaskan, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan di informasi di badan publik. Adapun Badan Publik ini memiliki kewajiban, antara lain menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Dipersiapkan Matang
Raih Penghargaan KIP...
Raih Penghargaan KIP 2025, Golkar Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Aturan Rahasiakan Dokumen...
Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Dibatalkan, KPU Bakal Pakai UU Keterbukaan Informasi Publik
Dukung Tuntutan Transparansi...
Dukung Tuntutan Transparansi Anggaran, Waketum Partai Perindo Tama S Langkun Desak DPR Patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik
FGD Fraksi Gerindra:...
FGD Fraksi Gerindra: Sinergi Regulasi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten untuk Jawab Tantangan Zaman
Kebijakan dan Solusi...
Kebijakan dan Solusi Permasalahan
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Kurikulum Koperasi Dorong...
Kurikulum Koperasi Dorong Koperasi Mahasiswa sebagai Inkubator Wirausaha
Kementerian PU Diminta...
Kementerian PU Diminta Renovasi Jembatan Horor di Perbatasan Sidoarjo–Mojokerto
Rekomendasi
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
5 Poin Penting Perundingan...
5 Poin Penting Perundingan Damai Iran-AS Putaran Pertama, dari Pencairan Aset hingga Lebanon
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved