Cegah Sengketa Informasi Publik, Kementerian PUPR Tingkatkan Pengetahuan PPID

Selasa, 15 November 2022 - 22:37 WIB
loading...
Cegah Sengketa Informasi...
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan pentingnya pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan informasi. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) menekankan pentingnya pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan informasi . Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mengakses sekaligus mencegah terjadinya sengketa informasi publik .

Dalam upaya mengedukasi petugas atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian PUPR, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya menggelar Focus Group Discussion (FGD) di bilangan BSD City, Tangerang. Baca juga: Pranata Humas Dituntut Bekerja Keras di Era Keterbukaan Publik

FGD yang diikuti kurang lebih 42 unit pelaksana teknis atau balai dari seluruh Tanah Air di bawah Ditjen Cipta Karya ini menghadirkan sejumlah narasumber yang mumpuni di bidangnya yakni, Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Mirah Nawangsari.

Sub Koordinator Advokasi Hukum Biro Hukum Kementerian PUPR, dan Annie Londa dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Agus Pramono, dan Tenaga Ahli dari KIP Annie Londa.

Pada kesempatan awal, Mirah menyampaikan materi terkait penyelenggaraan layanan informasi publik PPID Kementerian PUPR. Berdasarkan Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

"Lalu, apa yang dimaksud dengan informasi publik itu? Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” jelasnya.

Mirah menjelaskan, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan di informasi di badan publik. Adapun Badan Publik ini memiliki kewajiban, antara lain menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Dipersiapkan Matang
Raih Penghargaan KIP...
Raih Penghargaan KIP 2025, Golkar Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Aturan Rahasiakan Dokumen...
Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Dibatalkan, KPU Bakal Pakai UU Keterbukaan Informasi Publik
Dukung Tuntutan Transparansi...
Dukung Tuntutan Transparansi Anggaran, Waketum Partai Perindo Tama S Langkun Desak DPR Patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik
FGD Fraksi Gerindra:...
FGD Fraksi Gerindra: Sinergi Regulasi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten untuk Jawab Tantangan Zaman
Kebijakan dan Solusi...
Kebijakan dan Solusi Permasalahan
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Kurikulum Koperasi Dorong...
Kurikulum Koperasi Dorong Koperasi Mahasiswa sebagai Inkubator Wirausaha
Kementerian PU Diminta...
Kementerian PU Diminta Renovasi Jembatan Horor di Perbatasan Sidoarjo–Mojokerto
Rekomendasi
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved