Cegah Sengketa Informasi Publik, Kementerian PUPR Tingkatkan Pengetahuan PPID
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) menekankan pentingnya pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan informasi . Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mengakses sekaligus mencegah terjadinya sengketa informasi publik .
Dalam upaya mengedukasi petugas atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian PUPR, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya menggelar Focus Group Discussion (FGD) di bilangan BSD City, Tangerang.
FGD yang diikuti kurang lebih 42 unit pelaksana teknis atau balai dari seluruh Tanah Air di bawah Ditjen Cipta Karya ini menghadirkan sejumlah narasumber yang mumpuni di bidangnya yakni, Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Mirah Nawangsari.
Sub Koordinator Advokasi Hukum Biro Hukum Kementerian PUPR, dan Annie Londa dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Agus Pramono, dan Tenaga Ahli dari KIP Annie Londa.
Pada kesempatan awal, Mirah menyampaikan materi terkait penyelenggaraan layanan informasi publik PPID Kementerian PUPR. Berdasarkan Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
"Lalu, apa yang dimaksud dengan informasi publik itu? Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” jelasnya.
Mirah menjelaskan, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan di informasi di badan publik. Adapun Badan Publik ini memiliki kewajiban, antara lain menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
“Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, serta mengelola informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah,” imbuhnya.
Menurut Mirah, tantangan ke depan pelaksanaan PPID, khususnya di Ditjen Cipta Karya adalah penguatan fungsi atasan PPID Ditjen Cipta Karya, dalam hal ini adalah Dirjen Cipta Karya. Di antaranya, melakukan pembinaan, pendampingan dan memberikan pengarahan tentang pengelolaan dan pendokumentasian infomasi di lingkungan unit organisasi atau UPT dan balainya.
Kedua, membahas dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan layanan informasi. Ketiga, memberikan tanggapan atas keberatan informasi publik.
Dalam upaya mengedukasi petugas atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian PUPR, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya menggelar Focus Group Discussion (FGD) di bilangan BSD City, Tangerang.
FGD yang diikuti kurang lebih 42 unit pelaksana teknis atau balai dari seluruh Tanah Air di bawah Ditjen Cipta Karya ini menghadirkan sejumlah narasumber yang mumpuni di bidangnya yakni, Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Mirah Nawangsari.
Sub Koordinator Advokasi Hukum Biro Hukum Kementerian PUPR, dan Annie Londa dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Agus Pramono, dan Tenaga Ahli dari KIP Annie Londa.
Pada kesempatan awal, Mirah menyampaikan materi terkait penyelenggaraan layanan informasi publik PPID Kementerian PUPR. Berdasarkan Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
"Lalu, apa yang dimaksud dengan informasi publik itu? Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” jelasnya.
Mirah menjelaskan, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan di informasi di badan publik. Adapun Badan Publik ini memiliki kewajiban, antara lain menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
“Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, serta mengelola informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah,” imbuhnya.
Menurut Mirah, tantangan ke depan pelaksanaan PPID, khususnya di Ditjen Cipta Karya adalah penguatan fungsi atasan PPID Ditjen Cipta Karya, dalam hal ini adalah Dirjen Cipta Karya. Di antaranya, melakukan pembinaan, pendampingan dan memberikan pengarahan tentang pengelolaan dan pendokumentasian infomasi di lingkungan unit organisasi atau UPT dan balainya.
Kedua, membahas dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan layanan informasi. Ketiga, memberikan tanggapan atas keberatan informasi publik.