Pemerintah Didorong Gencarkan Vaksinasi Sampai Target Kekebalan Komunitas Tercapai
Minggu, 07 November 2021 - 14:06 WIB
Pada 18 Oktober 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali mensyaratkan penerbangan Jawa-Bali harus disertai hasil tes PCR paling lama H-2. Tuntutan tersebut harus dipenuhi meski calon penumpang telah menerima vaksin. Hasil swab antigen hanya dapat digunakan untuk perjalanan darat.
Baca juga: Pengamat Hukum Kritik Gonta Ganti Kebijakan PCR Hanya dengan Surat Edaran
Pada 27 Oktober 2021, aturan itu diubah lagi dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri No 53/2021. Kali ini, perubahan terkait keharusan penumpang pesawat dan transportasi darat untuk menunjukkan hasil tes PCR pada H-3 perjalanan.
Pada tanggal sama, Menteri Perhubungan merilis Surat Edaran No 90/2021 yang mewajibkan penyertaan hasil tes PCR untuk perjalanan darat sejauh 250 kilometer atau minimal memakan waktu 4 jam. Aturan ini prematur karena ikut dicabut.
Menteri Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran No. 93/2021 yang mengubah aturan sebelumnya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Beleid ini menegaskan lagi syarat vaksin pertama dan hasil tes PCR H-3 untuk penumpang pesawat dari, ke, dan di kawasan Jawa–Bali.
Baru empat hari berlalu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 1 November mengumumkan tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang pada lingkup Jawa–Bali. Kebijakan yang berlaku pada 3 November itu hanya mensyaratkan swab antigen seperti berlaku di luar Jawa–Bali.
Di tengah ketidakpastian kebijakan itu, capaian vaksinasi masih jauh dari target. Pada awal September Presiden Joko Widodo menargetkan 70% warga dapat divaksinasi hingga akhir 2021. Lalu, pada 2 November, target itu sedikit diturunkan: setidaknya 60% warga sudah bisa menerima vaksin dosis kedua pada Desember 2021.
Padahal, menurut data dari Kementerian Kesehatan per 6 November 2021, vaksinasi dosis I masih 59,88 persen (124,7 juta) dan dosis II baru 37,78 persen (78,68 juta) dari target populasi 208,26 juta jiwa. Untuk masyarakat rentan dan umum, cakupannya lebih rendah. Dari target sebanyak 141,2 juta, vaksin dosis pertama mencapai 50,42 persen (71,2 juta) dan dosis kedua 27,57 persen (38,9 juta).
Koalisi telah membantu vaksinasi di 33 kabupaten yang tersebar di 10 provinsi. Provinsi tersebut meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat (Kapuas Hulu), Riau, dan Sumatera Selatan (Semanggus Lama). Hingga saat ini, vaksinasi yang digelar Koalisi telah menjangkau lebih dari 100.000 penerima manfaat yang berasal dari masyarakat adat, penyandang disabilitas, petani dan nelayan, serta kelompok rentan lainnya.
Baca juga: Pengamat Hukum Kritik Gonta Ganti Kebijakan PCR Hanya dengan Surat Edaran
Pada 27 Oktober 2021, aturan itu diubah lagi dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri No 53/2021. Kali ini, perubahan terkait keharusan penumpang pesawat dan transportasi darat untuk menunjukkan hasil tes PCR pada H-3 perjalanan.
Pada tanggal sama, Menteri Perhubungan merilis Surat Edaran No 90/2021 yang mewajibkan penyertaan hasil tes PCR untuk perjalanan darat sejauh 250 kilometer atau minimal memakan waktu 4 jam. Aturan ini prematur karena ikut dicabut.
Menteri Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran No. 93/2021 yang mengubah aturan sebelumnya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Beleid ini menegaskan lagi syarat vaksin pertama dan hasil tes PCR H-3 untuk penumpang pesawat dari, ke, dan di kawasan Jawa–Bali.
Baru empat hari berlalu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 1 November mengumumkan tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang pada lingkup Jawa–Bali. Kebijakan yang berlaku pada 3 November itu hanya mensyaratkan swab antigen seperti berlaku di luar Jawa–Bali.
Di tengah ketidakpastian kebijakan itu, capaian vaksinasi masih jauh dari target. Pada awal September Presiden Joko Widodo menargetkan 70% warga dapat divaksinasi hingga akhir 2021. Lalu, pada 2 November, target itu sedikit diturunkan: setidaknya 60% warga sudah bisa menerima vaksin dosis kedua pada Desember 2021.
Padahal, menurut data dari Kementerian Kesehatan per 6 November 2021, vaksinasi dosis I masih 59,88 persen (124,7 juta) dan dosis II baru 37,78 persen (78,68 juta) dari target populasi 208,26 juta jiwa. Untuk masyarakat rentan dan umum, cakupannya lebih rendah. Dari target sebanyak 141,2 juta, vaksin dosis pertama mencapai 50,42 persen (71,2 juta) dan dosis kedua 27,57 persen (38,9 juta).
Koalisi telah membantu vaksinasi di 33 kabupaten yang tersebar di 10 provinsi. Provinsi tersebut meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat (Kapuas Hulu), Riau, dan Sumatera Selatan (Semanggus Lama). Hingga saat ini, vaksinasi yang digelar Koalisi telah menjangkau lebih dari 100.000 penerima manfaat yang berasal dari masyarakat adat, penyandang disabilitas, petani dan nelayan, serta kelompok rentan lainnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda