Persiapan Pilkada Akan Dibahas Bersama Menkeu dan Gugus Tugas COVID-19

Jum'at, 05 Juni 2020 - 06:36 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan pihaknya meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) terus mematangkan persiapan Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19 pada 9 Desember 2020 mendatang lewat rapat tertutup pada Rabu (3/6) kemarin.

Dalam rapat yang berakhir pada Rabu malam itu, disepakati sejumlah hal, di antaranya yakni mereka semua sepakat bahwa penambahan anggaran Pilkada 2020 akan dialokasikan dari APBN. Mereka juga akan melakukan rapat gabungan bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. (Baca juga: Ketua KPU Nilai Pilkada Serentak 2020 Tidak Terburu-buru)

“Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

“Serta akan segera mengagendakan Rapat Kerja Gabungan dengan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI,” sambung politikus PPP itu.

Arwani menjelaskan, Komisi II DPR juga meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini dimaksudkan agar terjadi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.



“Dan harus disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri RI sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Gabungan,” terang Arwani.

Selain itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP ini menambahkan, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP juga menyepakati bahwa dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 pada pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020. (Baca juga: Fahira Idris: Pilkada Tanpa Partisipasi Masyarakat Akan Kehilangan Makna)

“Maka diperlukan adanya penyesuaian kebutuhan barang dan/atau anggaran, serta penetapan jumlah pemilih di TPS maksimal sebanyak 500 pemilih per-TPS yang diatur secara baik,” tandasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More