Kemkominfo Sinergikan Layanan Informasi Publik Pusat dan Daerah Berbasis Elektronik
Jum'at, 05 November 2021 - 18:54 WIB
Pemerintah juga mendorong pembuatan aplikasi umum yang bisa menjadi rujukan pencarian informasi oleh masyarakat. Pembuatan aplikasi itu dilakukan pemerintah pusat. Menurut Usman, pemerintah daerah khususnya dinas kominfo juga berperan penting dalam komunikasi publik. Di era sekarang, komunikasi publik oleh pemerintah tidak lagi terpusat di satu lembaga. Komunikasi publik dapat dilakukan berbagai lembaga, termasuk dinas kominfo di daerah.
Di sisi lain, penting untuk memastikan komunikasi publik dari pemerintah disampaikan dengan narasi yang tidak bertentangan. Hal itu membutuhkan sinergi dari pusat hingga daerah. Salah satu contohnya soal penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah sudah membuat pola pengumuman status PPKM oleh satu menteri dan selanjutnya diikuti dengan instruksi atau surat edaran para menteri. “Materi bukan berubah-ubah. Bukan tidak konsisten. Materinya disesuaikan dengan perkembangan situasi,” katanya.
Baca juga: Wapres Ingatkan Badan Publik Harus Beri Informasi Terbuka
Keputusan memang harus dibuat berdasarkan informasi dan data. Suatu daerah ditetapkan level PPKM tertentu berdasarkan informasi dan data perkembangan pandemi di daerah tersebut. Data itu juga perlu terus disebarkan ke publik dan terus dipantau.
Dinas kominfo, kata Usman, perlu memanfaatkan media sosial untuk mengomunikasikan kebijakan terkait pandemi. Hal itu didasarkan penelitian yang menyebut 98% responden mendapatkan informasi dari media sosial, dan hingga 76% responden juga menyebut materi komunikasi penanganan kesehatan sudah bagus. Meski demikian, tetap perlu perhatian antara lain karena masih banyak kabar bohong beredar.
Di sisi lain, penting untuk memastikan komunikasi publik dari pemerintah disampaikan dengan narasi yang tidak bertentangan. Hal itu membutuhkan sinergi dari pusat hingga daerah. Salah satu contohnya soal penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah sudah membuat pola pengumuman status PPKM oleh satu menteri dan selanjutnya diikuti dengan instruksi atau surat edaran para menteri. “Materi bukan berubah-ubah. Bukan tidak konsisten. Materinya disesuaikan dengan perkembangan situasi,” katanya.
Baca juga: Wapres Ingatkan Badan Publik Harus Beri Informasi Terbuka
Keputusan memang harus dibuat berdasarkan informasi dan data. Suatu daerah ditetapkan level PPKM tertentu berdasarkan informasi dan data perkembangan pandemi di daerah tersebut. Data itu juga perlu terus disebarkan ke publik dan terus dipantau.
Dinas kominfo, kata Usman, perlu memanfaatkan media sosial untuk mengomunikasikan kebijakan terkait pandemi. Hal itu didasarkan penelitian yang menyebut 98% responden mendapatkan informasi dari media sosial, dan hingga 76% responden juga menyebut materi komunikasi penanganan kesehatan sudah bagus. Meski demikian, tetap perlu perhatian antara lain karena masih banyak kabar bohong beredar.
Lihat Juga :