Kasasi Ditolak, Status Napoleon Bonaparte sebagai Polisi Segera Diputus

Jum'at, 05 November 2021 - 16:15 WIB
Polri menyatakan segera memutuskan status Napoleon Bonaparte sebagai anggota kepolisian. Kasasi yang diajukan mantan Kadivhubinter Polri itu sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan segera memutuskan status Napoleon Bonaparte sebagai anggota kepolisian. Kasasi yang diajukan mantan Kadivhubinter Polri itu sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Napoleon mengajukan Kasasi atas perkara dugaan suap penghapusan Red Notice buronan Djoko Tjandra. Namun upaya hukum itu ditolak. Alhasil, ia harus jalani hukuman empat tahun penjara.



"Tapi putusan pengadilannya harus diterima dulu baru dilakukan sidangnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Kasasi Ditolak, MA Vonis Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!