Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan sebagai Badan Publik yang Informatif
Jum'at, 05 November 2021 - 14:36 WIB
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan sebagai badan publik yang informatif.
Penghargaan itu diberikan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring, beberapa waktu lalu. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mewakili Menteri ATR/Kepala BPN menerima anugerah yang diserahkan Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin.
Dalam kesempatan itu, Wapres mengucapkan selamat kepada badan publik yang menerima predikat Informatif. Wapres berharap agar para badan publik ini bisa mempertahankan visinya untuk menjaga dan mengembangkan kualitas pelayanan publik. Wapres juga berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi bersama pemerintah dan terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Ketua KIP Gede Narayana mengatakan, penganugerahan ini diberikan KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP. Untuk diketahui, tiga predikat diumumkan dalam kesempatan ini adalah Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas penerimaan penghargaan ini. “Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini. Di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini, berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” sebutnya.
Di samping itu, Yulia juga menyatakan keterbukaan informasi bukan lagi merupakan kebutuhan, tetapi sudah menjadi keniscayaan. “Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” jelasnya.
Menurut Yulia, kemajuan teknologi informasi memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang memaksa untuk masuk ke dalam ekosistem digital. “Di era digital seperti sekarang masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” katanya.
Yulia menambahkan, sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN atau juga melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di surat@atrbpn.go.id. Bukan itu saja, imbuhnya, Kementerian ATR/BPN pun menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Tanah Air.
Di samping itu, semua Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor dengan baik. Lebih jauh, untuk mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN pun melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital. Hal itu juga pun sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN yaitu “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.
Yulia menerangkan, Kementerian ATR/BPN sudah berusaha untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak 2020 antara lain, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah, dan Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Inovasi layanan terbaru yang juga kian memudahkan masyarakat, yakni fitur Loketku, dalam aplikasi SentuhTanahku.
“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” tuturnya.
Penghargaan itu diberikan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring, beberapa waktu lalu. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mewakili Menteri ATR/Kepala BPN menerima anugerah yang diserahkan Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin.
Dalam kesempatan itu, Wapres mengucapkan selamat kepada badan publik yang menerima predikat Informatif. Wapres berharap agar para badan publik ini bisa mempertahankan visinya untuk menjaga dan mengembangkan kualitas pelayanan publik. Wapres juga berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi bersama pemerintah dan terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Ketua KIP Gede Narayana mengatakan, penganugerahan ini diberikan KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP. Untuk diketahui, tiga predikat diumumkan dalam kesempatan ini adalah Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas penerimaan penghargaan ini. “Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini. Di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini, berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” sebutnya.
Di samping itu, Yulia juga menyatakan keterbukaan informasi bukan lagi merupakan kebutuhan, tetapi sudah menjadi keniscayaan. “Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” jelasnya.
Menurut Yulia, kemajuan teknologi informasi memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang memaksa untuk masuk ke dalam ekosistem digital. “Di era digital seperti sekarang masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” katanya.
Yulia menambahkan, sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN atau juga melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di surat@atrbpn.go.id. Bukan itu saja, imbuhnya, Kementerian ATR/BPN pun menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Tanah Air.
Di samping itu, semua Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor dengan baik. Lebih jauh, untuk mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN pun melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital. Hal itu juga pun sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN yaitu “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.
Yulia menerangkan, Kementerian ATR/BPN sudah berusaha untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak 2020 antara lain, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah, dan Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Inovasi layanan terbaru yang juga kian memudahkan masyarakat, yakni fitur Loketku, dalam aplikasi SentuhTanahku.
“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” tuturnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda