KPK Periksa Pengelola Rumah Jabatan DPR di Kalibata Terkait Kasus Pencucian Uang
Jum'at, 05 November 2021 - 14:10 WIB
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018, silam. Yudi Widiana sendiri merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah Kementerian PUPR. Yudi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima uang Rp20 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR. Uang tersebut berasal dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Baca juga: KPK Geledah Paksa 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Probolinggo dan Suami
Uang itu kemudian disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Geledah Paksa 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Probolinggo dan Suami
Uang itu kemudian disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :