KPK Periksa Pengelola Rumah Jabatan DPR di Kalibata Terkait Kasus Pencucian Uang

Jum'at, 05 November 2021 - 14:10 WIB
loading...
KPK Periksa Pengelola...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memeriksa pengelola rumah jabatan DPR di Kalibata terkait dengan kasus pencucian uang anggota DPR Yudi Widiana Adia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan anggota DPR RI Yudi Widiana Adia (YWA).

Belakangan, KPK disinyalir sedang menelusuri sejumlah aset milik Yudi Widiana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sejumlah aset milik Yudi Widiana ditelusuri melalui tiga saksi pada hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, Pengelola Rumah Jabatan Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta, Syamsul Hadi. Kemudian, dua pihak swasta yang diduga rekan Yudi Widiana bernama Tri Hasta Buwana dan Ratih Julikowati Margopuri.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka YWA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/11/2021). Baca juga: KPK Panggil Sekretaris Dirjen SDA PUPR Terkait TPPU Yudi Widiana

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hingga kini, belum diketahui apakah ketiganya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK atau tidak.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018, silam. Yudi Widiana sendiri merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah Kementerian PUPR. Yudi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima uang Rp20 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR. Uang tersebut berasal dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Baca juga: KPK Geledah Paksa 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Probolinggo dan Suami

Uang itu kemudian disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved