Pemangkasan Durasi Karantina Akan Diikuti Antisipasi Penularan Risiko Lainnya
Jum'at, 05 November 2021 - 10:22 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah memangkas durasi karantina dari 5 hari menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi penuh. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan tersebut akan tetap diikuti dengan langkah antisipasi lainnya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 .
“Seperti menerapkan upaya tes ulang, penggunaan mesin PCR dengan kemampuan akurasi yang tinggi dan penegakan protokol kesehatan yang baik selama karantina berlangsung,” ujar dikutip dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (5/11/2021).
Selain itu ancaman importasi kasus yang masuk ke Indonesia akan diantisipasi dengan peningkatan upaya whole genome sequencing oleh pemerintah. Pengendalian arus mobilitas dalam negeri juga akan dilakukan.
Baca juga: Ini Aturan Baru Screening Pelaku Perjalanan Internasional
“Seperti menerapkan upaya tes ulang, penggunaan mesin PCR dengan kemampuan akurasi yang tinggi dan penegakan protokol kesehatan yang baik selama karantina berlangsung,” ujar dikutip dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (5/11/2021).
Selain itu ancaman importasi kasus yang masuk ke Indonesia akan diantisipasi dengan peningkatan upaya whole genome sequencing oleh pemerintah. Pengendalian arus mobilitas dalam negeri juga akan dilakukan.
Baca juga: Ini Aturan Baru Screening Pelaku Perjalanan Internasional
Lihat Juga :