KPK Gadungan Berkeliaran di Riau, Masyarakat Diminta Waspada
Jum'at, 05 November 2021 - 06:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan serupa dengan KPK di Provinsi Riau . Dari informasi yang diterima, pihak-pihak tersebut mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Provinsi Riau.
"Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Provinsi Riau," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/11/2021).
"Pihak dimaksud menggunakan atribut yang menyerupai logo Komisi Pemberantasan Korupsi dan melakukan korespondensi kepada beberapa pihak di wilayah Provinsi Riau," imbuhnya.
Ali meminta agar masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang bermaksud tidak baik dengan membawa embel-embel KPK. Jubir berlatar belakang jaksa tersebut pun memastikan bahwa KPK tidak pernah mempunyai cabang di daerah, termasuk di Provinsi Riau.
"KPK meminta agar pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti apalagi memeras pihak-pihak lainnya," imbaunya.
Ali menginformasikan bahwa penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai KPK kerap terjadi di berbagai daerah dalam beberapa waktu belakangan. Tak sedikit pihak-pihak yang dirugikan akibat perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Kata Ali, pihaknya telah berupaya kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap modus penipuan mengatasnamakan KPK. Bahkan, para pelaku pemerasan dan penipuan yang mengatasnamakan KPK telah banyak diproses oleh pihak kepolisian.
"Kepada masyarakat selalu waspada dan hati-hati, serta tak segan untuk segera melaporkannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya jika mengetahui ataupun mengalami tindak kejahatan serupa," ucapnya.
KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, hingga penindakan, seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Meski demikian, ditegaskan Ali, KPK tidak memilik kantor perwakilan di daerah.
"KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 adalah di Ibu Kota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia," pungkasnya.
"Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Provinsi Riau," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/11/2021).
"Pihak dimaksud menggunakan atribut yang menyerupai logo Komisi Pemberantasan Korupsi dan melakukan korespondensi kepada beberapa pihak di wilayah Provinsi Riau," imbuhnya.
Ali meminta agar masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang bermaksud tidak baik dengan membawa embel-embel KPK. Jubir berlatar belakang jaksa tersebut pun memastikan bahwa KPK tidak pernah mempunyai cabang di daerah, termasuk di Provinsi Riau.
"KPK meminta agar pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti apalagi memeras pihak-pihak lainnya," imbaunya.
Ali menginformasikan bahwa penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai KPK kerap terjadi di berbagai daerah dalam beberapa waktu belakangan. Tak sedikit pihak-pihak yang dirugikan akibat perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Kata Ali, pihaknya telah berupaya kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap modus penipuan mengatasnamakan KPK. Bahkan, para pelaku pemerasan dan penipuan yang mengatasnamakan KPK telah banyak diproses oleh pihak kepolisian.
"Kepada masyarakat selalu waspada dan hati-hati, serta tak segan untuk segera melaporkannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya jika mengetahui ataupun mengalami tindak kejahatan serupa," ucapnya.
KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, hingga penindakan, seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Meski demikian, ditegaskan Ali, KPK tidak memilik kantor perwakilan di daerah.
Baca Juga
"KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 adalah di Ibu Kota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda