KPK Tegaskan Tidak Miliki Kantor Cabang di Daerah

Jum'at, 05 November 2021 - 06:07 WIB
loading...
KPK Tegaskan Tidak Miliki Kantor Cabang di Daerah
Surat mengatasnamakan DPD Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Provinsi Riau beredar di masyarakat. KPK tegaskan tidak memiliki kantor cabang di daerah.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memiliki kantor cabang di daerah seperti surat yang beredar luas. Dalam surat tersebut, ada sejumlah pihak yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Provinsi Riau.

Di surat itu pun terdapat atribut yang menyerupai logo KPK dengan di bagian kiri atas bertuliskan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)."Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 adalah di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Ali memaparkan, KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan memang seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Namun, hal itu bukan berarti KPK memiliki kantor perwakilan.

"KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi," tegasnya. Baca: Nurul Ghufron Tegaskan, Musuh Gubernur Bukan KPK tapi Perilaku Korupsi

Ali mengimbau kepada pihak yang menggunakan atribut KPK agar tidak menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti apalagi memeras pihak-pihak lain. Menurut dia, penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai KPK marak terjadi diberbagai daerah dan telah mengakibatkan kerugian.

"KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali mengungkap modus penipuan dan pemerasan serupa serta menangkap para pelakunya," katanya.

Ali mewanti-wanti kepada masyarakat selalu waspada dengan segala modus yang mengklaim institusi KPK. Dia turut meminta kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan tersebut.

"Kepada masyarakat selalu waspada dan hati-hati, serta tak segan untuk segera melaporkannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya jika mengetahui ataupun mengalami tindak kejahatan serupa," tuturnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)