KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK, Begini Respons KPK

Selasa, 02 November 2021 - 17:25 WIB
Kemudian, kata dia, terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon, itu bukan ranah KPK melainkan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut, kata Ali, tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK.

"Selanjutnya KPK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara," kata Ali.

Dia mengatakan BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia. Maka itu, dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.

Dia menekankan hingga saat ini KPK tidak mengantongi dokumen yang diminta oleh pemohon. "Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta pemohon tersebut," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!