Kemendikbud Tetapkan 51 Budaya Jateng jadi WBTb, Pemprov Jateng : Jika Tak Lestari Status bisa Pupus
Senin, 01 November 2021 - 21:44 WIB
Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah," ujarnya, Senin (1/11/2021).
Ia menyebutkan, setelah meraih predikat ini pemda dan masyarakat di mana budaya ini mewujud, harus melakukan konservasi. Selain itu, pelaporan terhadap kelestarian pun harus dilakukan setiap tahun.
Hal itu berlaku pula pada WBTb batik ataupun keris yang telah ditetapkan sebelumnya. "Jika laporannya tidak beres akan dipupus sendiri statusnya," imbuhnya.
Oleh karenanya, ia meminta warga dan pemerintah setempat serius dalam melestarikan budaya-budaya tersebut. Karena, setelah ditetapkan sebagai WBTb, budaya tersebut bisa menjadi benchmark atau acuan bagi produk kebudayaan tersebut.
"Maka kuncinya, semangat gotong royong pemerintah maupun masyarakat. Khususnya pelaku dan pemangku. Karena ini butuh perjuangan panjang. Tidak hanya seminggu dua minggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun," sebut Eris.
Ia menyebutkan, setelah meraih predikat ini pemda dan masyarakat di mana budaya ini mewujud, harus melakukan konservasi. Selain itu, pelaporan terhadap kelestarian pun harus dilakukan setiap tahun.
Hal itu berlaku pula pada WBTb batik ataupun keris yang telah ditetapkan sebelumnya. "Jika laporannya tidak beres akan dipupus sendiri statusnya," imbuhnya.
Oleh karenanya, ia meminta warga dan pemerintah setempat serius dalam melestarikan budaya-budaya tersebut. Karena, setelah ditetapkan sebagai WBTb, budaya tersebut bisa menjadi benchmark atau acuan bagi produk kebudayaan tersebut.
"Maka kuncinya, semangat gotong royong pemerintah maupun masyarakat. Khususnya pelaku dan pemangku. Karena ini butuh perjuangan panjang. Tidak hanya seminggu dua minggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun," sebut Eris.
Lihat Juga :