Kemendikbud Tetapkan 51 Budaya Jateng jadi WBTb, Pemprov Jateng : Jika Tak Lestari Status bisa Pupus

Senin, 01 November 2021 - 21:44 WIB
Kemendikbud menetapkan 51 budaya asal Jateng berpredikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb).
SEMARANG - Kemendikbud menetapkan 51 budaya asal Jateng berpredikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Tak sekedar gelar, predikat ini berkonsekuensi pada pelestarian budaya. Bila tak di uri-uri, bisa jadi gelar tersebut pupus.

Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto mengatakan, penetapan dilakukan pada akhir Oktober 2021. Ia menyebut, kategori budaya yang meraih predikat itu terdiri dari lima kategori.

Kategori itu meliputi, tradisi lisan dan ekspresi, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritual dan perayaan-perayaan. Adapula pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.



Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah," ujarnya, Senin (1/11/2021).



Ia menyebutkan, setelah meraih predikat ini pemda dan masyarakat di mana budaya ini mewujud, harus melakukan konservasi. Selain itu, pelaporan terhadap kelestarian pun harus dilakukan setiap tahun.

Hal itu berlaku pula pada WBTb batik ataupun keris yang telah ditetapkan sebelumnya. "Jika laporannya tidak beres akan dipupus sendiri statusnya," imbuhnya.

Oleh karenanya, ia meminta warga dan pemerintah setempat serius dalam melestarikan budaya-budaya tersebut. Karena, setelah ditetapkan sebagai WBTb, budaya tersebut bisa menjadi benchmark atau acuan bagi produk kebudayaan tersebut.

"Maka kuncinya, semangat gotong royong pemerintah maupun masyarakat. Khususnya pelaku dan pemangku. Karena ini butuh perjuangan panjang. Tidak hanya seminggu dua minggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun," sebut Eris.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More