Menkumham Sambut Baik RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Berbagai Daerah
Senin, 01 November 2021 - 19:40 WIB
Untuk diketahui, RUU ini merupakan inisiatif DPR RI. RUU ini telah disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat Nomor LG/09419/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021.
RUU tersebut memuat tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Kemudian,Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Mataram.
Lantas, RUU tersebut juga memuat tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.
Yasonna menjelaskan, salah satu tujuan hukum adalah keadilan dan negara sebagai entitas yang membentuk hukum. Tujuannya, sambung dia, adalah menegakkan keadilan dengan jalan memberikan perlindungan bagi masyarakat agar hak-haknya terpenuhi.
Baca juga: Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Jhoni Allen Marbun
Yasonna berharap akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, pengadilan harus hadir lebih dekat dengan masyarakat sebagai institusi dalam penegakan hukum.
RUU tersebut memuat tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Kemudian,Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Mataram.
Lantas, RUU tersebut juga memuat tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.
Yasonna menjelaskan, salah satu tujuan hukum adalah keadilan dan negara sebagai entitas yang membentuk hukum. Tujuannya, sambung dia, adalah menegakkan keadilan dengan jalan memberikan perlindungan bagi masyarakat agar hak-haknya terpenuhi.
Baca juga: Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Jhoni Allen Marbun
Yasonna berharap akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, pengadilan harus hadir lebih dekat dengan masyarakat sebagai institusi dalam penegakan hukum.
Lihat Juga :