KPK Periksa Sekda Kuansing Terkait Suap Pengurusan Izin Usaha Sawit
Senin, 01 November 2021 - 16:12 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Agus Mandar, hari ini.
Agus Mandar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari. Selain Agus Mandar, penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya yakni, Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuansing, Irwan Nazif; PNS Kantor Wilayah Pertanahan Riau Indrie Kartika Dewi; sopir Joharnalis.
Kemudian, enam pegawai PT Adimulia Agrolestari Paino Harianto; Rudy Ngadiman alias Koko; Fahmi Zulfadli; Yuhartaty; Riana Iskandar; dan Syahlevi. Para saksi tersebut diperiksa oleh penyidik KPK di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Agus Mandar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari. Selain Agus Mandar, penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya yakni, Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuansing, Irwan Nazif; PNS Kantor Wilayah Pertanahan Riau Indrie Kartika Dewi; sopir Joharnalis.
Kemudian, enam pegawai PT Adimulia Agrolestari Paino Harianto; Rudy Ngadiman alias Koko; Fahmi Zulfadli; Yuhartaty; Riana Iskandar; dan Syahlevi. Para saksi tersebut diperiksa oleh penyidik KPK di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/11/2021).
Baca Juga
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(cip)
tulis komentar anda