PLN Dapat Kucuran Dana Jumbo?
Kamis, 04 Juni 2020 - 14:15 WIB
Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
Pemerintah menggelontorkan dana jumbo sebesar Rp153,83 triliun untuk sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkena dampak pandemi Covid-19. Kucuran dana tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19.
Alokasi dana itu dibagi dalam tiga kategori, terdiri: pembayaran utang pemerintah kepada BUMN sebesar Rp108,48 triliun, penyertaan modal negara (PMN) Rp25,7 triliun, dan dana talangan Rp19,65 triliun.
Pembayaran utang pemerintah itu di antaranya dibayarkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp45,42 triliun untuk pelunasan dana kompensasi dari pemerintah kepada PLN. Dana kompensasi merupakan utang pemerintah kepada PLN sebagai konsekuensi kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik sejak 2017 hingga kini. Padahal, biaya keekonomian produksi listrik, yang ditetapkan berdasarkan tiga variabel utama, yakni: kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, ICP (Indonesia Crude Price), dan inflasi pada tahun berjalan, sudah mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Selisih antara biaya keekonomian produksi listrik dengan tarif listrik ditetapkan pemerintah diperhitungkan sebagai kompensasi yang dibukukan sebagai utang pemerintah kepada PLN.
Pada 2017, PLN mencatatkan kompensasi sebesar Rp7,46 triliun yang baru dibayar pemerintah pada 2019. Dana kompenasi pada 2018 sebesar Rp23,17 dan pada 2019 sebesar Rp22,25 triliun, total dana kompensasi pada 2018 dan 2019 sebesar Rp45,42 triliun, yang baru akan dibayar pada 2020. Pembayaran dana kompensasi dari APBN 2020 itu dimasukkan dalam anggaran program PEN akibat dampak pandemi Covid-19.
Selain dana kompensasi sebesar Rp45,42 triliun, PLN memang memperoleh PMN sebesar Rp5 triliun. Tambahan PMN itu masih sangat wajar, lantaran PLN menjalankan berbagai penugasan pemerintah dengan biaya yang tidak kecil. Untuk mencapai 100 persen rasio elektrifikasi, yang kini sudah mencapai 98,3 persen, PLN harus membangun pembangkit listrik, jaringan distribusi dan transmisi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). (Baca Juga: Begini Cara Dapat Keringanan bagi Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA Subsidi).
Selama ini, sumber dana yang digunakan PLN adalah sumber dana eksternal, utamanya dari global bond. Penambahan PMN itu diharapkan dapat memperbaiki rasio utang dibanding modal sendiri (debt to equity ratio). PLN juga menjalankan penugasan pemerintah dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan yang digunakan dalam pembangkit listrik tenaga surya, tenaga bayu, biothermal, dan sebagainya
Selama masa pandemi Covid-19, PLN juga menjalankan tugas pemerintah untuk menggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50% bagi 7 juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Insentif itu dapat meringankan beban rakyat miskin dan rentan miskin, yang terpuruk selama pandemi Covid-9. Keringanan biaya listrik itu berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. Dibutuhkan dana sekitar Rp3,57 triliun. Untuk perpanjangan dan perluasan kebijakan itu tentunya dibutuhkan biaya yang lebih besar lagi.
Oleh karena itu, PLN sesungguhnya tidak memperoleh kucuran dana jumbo sebesar Rp50,42, tetapi PLN memperoleh pembayaran utang pemerintah sebesar Rp45,42 dalam bentuk pelunasan dana kompensasi dan tambahan PMN sebesar Rp5 triliun untuk pembiayaan penugasan pemerintah. Hanya, kucuran dana sebesar itu dibarengkan dengan alokasi dana program PEN akibat dampak pademik Covid-19, sehingga seolah-olah PLN mendapat insentif dana jumbo dari APBN 2020.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
Pemerintah menggelontorkan dana jumbo sebesar Rp153,83 triliun untuk sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkena dampak pandemi Covid-19. Kucuran dana tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19.
Alokasi dana itu dibagi dalam tiga kategori, terdiri: pembayaran utang pemerintah kepada BUMN sebesar Rp108,48 triliun, penyertaan modal negara (PMN) Rp25,7 triliun, dan dana talangan Rp19,65 triliun.
Pembayaran utang pemerintah itu di antaranya dibayarkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp45,42 triliun untuk pelunasan dana kompensasi dari pemerintah kepada PLN. Dana kompensasi merupakan utang pemerintah kepada PLN sebagai konsekuensi kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik sejak 2017 hingga kini. Padahal, biaya keekonomian produksi listrik, yang ditetapkan berdasarkan tiga variabel utama, yakni: kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, ICP (Indonesia Crude Price), dan inflasi pada tahun berjalan, sudah mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Selisih antara biaya keekonomian produksi listrik dengan tarif listrik ditetapkan pemerintah diperhitungkan sebagai kompensasi yang dibukukan sebagai utang pemerintah kepada PLN.
Pada 2017, PLN mencatatkan kompensasi sebesar Rp7,46 triliun yang baru dibayar pemerintah pada 2019. Dana kompenasi pada 2018 sebesar Rp23,17 dan pada 2019 sebesar Rp22,25 triliun, total dana kompensasi pada 2018 dan 2019 sebesar Rp45,42 triliun, yang baru akan dibayar pada 2020. Pembayaran dana kompensasi dari APBN 2020 itu dimasukkan dalam anggaran program PEN akibat dampak pandemi Covid-19.
Selain dana kompensasi sebesar Rp45,42 triliun, PLN memang memperoleh PMN sebesar Rp5 triliun. Tambahan PMN itu masih sangat wajar, lantaran PLN menjalankan berbagai penugasan pemerintah dengan biaya yang tidak kecil. Untuk mencapai 100 persen rasio elektrifikasi, yang kini sudah mencapai 98,3 persen, PLN harus membangun pembangkit listrik, jaringan distribusi dan transmisi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). (Baca Juga: Begini Cara Dapat Keringanan bagi Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA Subsidi).
Selama ini, sumber dana yang digunakan PLN adalah sumber dana eksternal, utamanya dari global bond. Penambahan PMN itu diharapkan dapat memperbaiki rasio utang dibanding modal sendiri (debt to equity ratio). PLN juga menjalankan penugasan pemerintah dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan yang digunakan dalam pembangkit listrik tenaga surya, tenaga bayu, biothermal, dan sebagainya
Selama masa pandemi Covid-19, PLN juga menjalankan tugas pemerintah untuk menggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50% bagi 7 juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Insentif itu dapat meringankan beban rakyat miskin dan rentan miskin, yang terpuruk selama pandemi Covid-9. Keringanan biaya listrik itu berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. Dibutuhkan dana sekitar Rp3,57 triliun. Untuk perpanjangan dan perluasan kebijakan itu tentunya dibutuhkan biaya yang lebih besar lagi.
Oleh karena itu, PLN sesungguhnya tidak memperoleh kucuran dana jumbo sebesar Rp50,42, tetapi PLN memperoleh pembayaran utang pemerintah sebesar Rp45,42 dalam bentuk pelunasan dana kompensasi dan tambahan PMN sebesar Rp5 triliun untuk pembiayaan penugasan pemerintah. Hanya, kucuran dana sebesar itu dibarengkan dengan alokasi dana program PEN akibat dampak pademik Covid-19, sehingga seolah-olah PLN mendapat insentif dana jumbo dari APBN 2020.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
(zik)
tulis komentar anda