Penjelasan MUI Soal Umat Islam di Indonesia Tidak Boleh Salat Jumat 2 Gelombang
Kamis, 04 Juni 2020 - 12:42 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan alasan tidak diperbolehkannya Salat Jumat dua gelombang bagi umat Islam di Indonesia. Menurut MUI, Salat Jumat dua gelombang tidak relevan diterapkan di Indonesia berdasarkan pada dalil syari'ah atau hujjah syar'iyah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas atau jumhur ulama.
"Alasan yang dijadikan dasar kebolehan tersebut adalah berlakunya hal itu di negara-negara umat Islam minoritas misalnya di Eropa, Amerika, Australia dan timur lain-lain sebagainya. Hal ini tidak bisa dihadapi dalil untuk menetapkan bolehnya hal yang sama di Indonesia karena situasi dan kondisi yang berbeda," ujar Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf dalam jumpa pers di Kantor MUI, Kamis (4/6/2020).
Yusnar menjelaskan, di negara Eropa dan negara timur lainnya umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan Salat Jumat. Juga tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah sehingga tidak ada alternatif lain bagi umat islam di sana selain mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama. ( ).
"Kondisi tersebut terkategori sebagai kebutuhan mendesak yang membolehkan hal itu dibolehkan. Hal seperti itu tidak terjadi di Indonesia karena umat Islam mempunyai kebebasan untuk mendirikan Salat Jumat di tempat mana pun yang memungkinkan didirikannya Salat Jumat," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Yusnar mengungkapkan bahwa Salat Jumat dua gelombang atau lebih di suatu tempat tidak tepat menjadi solusi dalam kondisi kehidupan normal baru atau new normal life karena bisa menimbulkan kerepotan luar biasa bahkan bisa menimbulkan bahaya secara kesehatan. ( ).
"Misalnya saja untuk menunggu giliran Salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu sehingga justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan."
"Alasan yang dijadikan dasar kebolehan tersebut adalah berlakunya hal itu di negara-negara umat Islam minoritas misalnya di Eropa, Amerika, Australia dan timur lain-lain sebagainya. Hal ini tidak bisa dihadapi dalil untuk menetapkan bolehnya hal yang sama di Indonesia karena situasi dan kondisi yang berbeda," ujar Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf dalam jumpa pers di Kantor MUI, Kamis (4/6/2020).
Yusnar menjelaskan, di negara Eropa dan negara timur lainnya umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan Salat Jumat. Juga tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah sehingga tidak ada alternatif lain bagi umat islam di sana selain mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama. ( ).
"Kondisi tersebut terkategori sebagai kebutuhan mendesak yang membolehkan hal itu dibolehkan. Hal seperti itu tidak terjadi di Indonesia karena umat Islam mempunyai kebebasan untuk mendirikan Salat Jumat di tempat mana pun yang memungkinkan didirikannya Salat Jumat," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Yusnar mengungkapkan bahwa Salat Jumat dua gelombang atau lebih di suatu tempat tidak tepat menjadi solusi dalam kondisi kehidupan normal baru atau new normal life karena bisa menimbulkan kerepotan luar biasa bahkan bisa menimbulkan bahaya secara kesehatan. ( ).
"Misalnya saja untuk menunggu giliran Salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu sehingga justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan."
(zik)
tulis komentar anda