KPK Usut Kasus Dugaan Suap Dana Insentif Daerah Tabanan Bali

Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:33 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap kasus baru. Kasus baru yang sedang disidik KPK itu adalah berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

"Benar, ada rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan adanya proses penyidikan kasus dugaan suap di Tabanan Bali tersebut. Namun, Ali masih belum bisa menginformasikan siapa saja tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.



Ali berjanji akan menginformasikan secara detail tersangka serta konstruksi perkara dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali. Ali akan mengumumkan tersangka serta konstruksi setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.



"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.

KPK meminta agar masyarakat terus memantau perkembangan terkait penuntasan penyidikan kasus ini. Hal itu, kata Ali, sebagai bentuk transparansi KPK dalam mengusut kasus.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More