Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Tambahan Perjalanan Dalam Negeri, Begini Isinya
Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:33 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021. Adendum SE yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito itu untuk mengubah ketentuan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri serta ketentuan syarat kartu vaksin untuk perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.
“Tujuan Adendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” tulis Ganip dalam adendum yang diterima, Kamis (28/10/2021).
Berikut ketentuan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):
Transportasi Udara:
Dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:
“Tujuan Adendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” tulis Ganip dalam adendum yang diterima, Kamis (28/10/2021).
Berikut ketentuan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):
Transportasi Udara:
Dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:
tulis komentar anda