Tes PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Ini Tanggapan Masyarakat

Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:25 WIB
Pemerintah melalui Kemenhub menerapkan kewajiban tes PCR (Polymerase Chain Reaction) kepada calon penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat. Foto/Tim Litbang MPI
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kewajiban tes PCR (Polymerase Chain Reaction) kepada calon penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat. Adapun ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Hal itu dinyatakan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, sebagaimana dilansir dari iNews.id pada 20 Oktober 2021. Kebijakan tersebut, menurut Adita sesuai dengan ketentuan Instruksi Mendagri atau Imendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Baca juga: Politikus PKS Kritik Rencana Tes PCR bagi Semua Moda Transportasi



Pada salah satu ketentuannya, disebutkan penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui hasil PCR. Lebih rinci, sampel yang diambil tidak boleh melebihi 2x24 jam atau 2 hari sebelum keberangkatan. Belakangan, aturan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat diubah menjadi 3x24 jam.

Keputusan ini sontak mengundang berbagai reaksi dari masyarakat. Hasil jajak pendapat yang dilakukan tim Litbang MPI pada 26 Oktober 2021 menggambarkan hasil bahwa ada sebesar 90% responden yang menyatakan tidak setuju dengan adanya kebijakan ini.

“Saya memang belum pernah naik pesawat di masa pandemi ini. Namun, saya tidak setuju atas keharusan itu. Menurut saya, dengan menunjukkan kartu vaksin saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu tes PCR. Toh, tingkat vaksinasi masyarakat Indonesia saya rasa sudah cukup tinggi dan baik,” kata Rara, salah seorang responden jajak pendapat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!