Pemerintah Siapkan Permenhub Larangan Mudik, Ada Sanksi bagi Pelanggar
Rabu, 22 April 2020 - 12:00 WIB
"Jangan dibatasi nilai hingga Rp 10 miliar, dihilangkan saja batasan itu, supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman. Juga penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)."
Bagi pekerja transportasi seperti pengemudi dan kernet, kata Djoko, perlu mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara melindungi pekerja transportasi. Sudah dialokasi mendapat Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan melalui Kepolisian RI.
"Agar data penerima tepat sasaran, para Kasatlantas di Polres sebagai pelaksana terendah dapat bekerja sama dengan Organda Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data pengemudi angkutan umum di daerahnya," kata dia.
Di samping itu, untuk mengantar bantuan sembako bagi warga kurang mampu, pemerintah tidak hanya menggandeng perusahaan transportasi daring, dapat pula melibatkan Organda, supaya pengusaha angkutan darat juga memperoleh penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya.
Bagi pekerja transportasi seperti pengemudi dan kernet, kata Djoko, perlu mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara melindungi pekerja transportasi. Sudah dialokasi mendapat Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan melalui Kepolisian RI.
"Agar data penerima tepat sasaran, para Kasatlantas di Polres sebagai pelaksana terendah dapat bekerja sama dengan Organda Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data pengemudi angkutan umum di daerahnya," kata dia.
Di samping itu, untuk mengantar bantuan sembako bagi warga kurang mampu, pemerintah tidak hanya menggandeng perusahaan transportasi daring, dapat pula melibatkan Organda, supaya pengusaha angkutan darat juga memperoleh penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya.
(zik)
tulis komentar anda