Demokrat Benarkan Pengadilan Tinggi Sahkan Keputusan AHY Pecat Jhoni Allen

Kamis, 28 Oktober 2021 - 07:08 WIB
loading...
Demokrat Benarkan Pengadilan...
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Mehbob mengungkapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun pada 18 Oktober 2021. Foto/DPR
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengungkapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun pada 18 Oktober 2021.

Baca juga: Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Jhoni Allen Marbun

Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen tersebut terkait pemecatan dirinya sebagi kader Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam GPK-PD.

Baca juga: Demokrat Minta Pimpinan DPR Segera Proses Pergantian Jhoni Allen

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu dan menghukum Jhoni Allen Marbun selaku penggugat.

"Telah diputus perkara Nomor 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara," ujar Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).

Ia menyebutkan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, keputusan AHY memecat Jonny Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun, terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai," kata Mehbob.

Dengan adanya Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali, Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Hal tersebut merupakan konsekuensi sehingga ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.

Jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan diduga kuat untuk menunda-nunda proses PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

"Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak. Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR," pungkas Mehbob.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Menko AHY-Dewan Maritim...
Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Rekomendasi
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Kapolri Mutasi 67 Perwira...
Kapolri Mutasi 67 Perwira Tinggi dan Perwira Menengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved