Indonesia Didorong Ikut Berperan Kurangi Dampak Krisis Iklim

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:46 WIB
Baca juga: Ramalan Bill Gates: Perubahan Iklim Ciptakan Peluang Menguntungkan



Deon Arinaldo, Program Manager Energy Transformation, Institute for Essential Services Reform (IESR), mengutip pedoman dalam implementasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim 2050 (LTS-LCCR 2050/Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilient Development), sektor energi pada 2030 diperkirakan menghasilkan emisi lebih dari 1.100 juta ton CO2e. Ketika itu Indonesia diharapkan telah menurunkan emisi agar dapat meraih NZE sebelum 2060. Di sisi lain, 91% transportasi domestik saat ini masih didominasi energi fosil.

Dampak praktik tersebut buruk bagi lingkungan, sosial, dan keuangan negara. "Indonesia perlu transisi secara menyeluruh dari sumber energi berbasis fosil ke energi bersih dan terbarukan kata Deon.

Program Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, Salma Zakiyah menjelaskan manfaat jika Indonesia mencapai net zero emission pada 2060 mendatang. Pertama, untuk melindungi seluruh bentang hutan alam dan ekosistem gambut yang tersisa. Kedua, mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat adat dan lokal. Ketiga, adalah mengurangi degradasi dan mempercepat pemulihan ekosistem alam.

"Ada sekitar 9,6 juta hektare hutan alam dan 2,8 juta hektare ekosistem gambut tersisa, yang ini di luar kebijakan perlindungan pemberian izin baru yang perlu dilindungi, kalau tidak ingin terdeforestasi," kata Salma.

Hutan alam dan ekosistem gambut memang memberikan jasa ekosistem yang luar biasa besar. Maka dari itu, sangat penting untuk Indonesia melindungi setidaknya 9,6 juta hektare hutan alam dan 2,8 juta hektare ekosistem gambut yang tersisa tersebut.

"Kemudian, terkait pengakuan hak-hak masyarakat adat dan lokal, masyarakat adat dan lokal ini memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga, memproteksi dan merestorasi hutan atau wilayah tempat mereka tinggal. Jadi, perannya sangat vital juga dalam mencapai komitmen iklim Indonesia," kata Salma.

Sayangnya, kata Salma, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih terhambat karena belum disahkannya RUU Masyarakat Adat, yang memenimbulkan konflik akibat adanya perampasan lahan-lahan masyarakat adat.

"Indonesia memang sudah menetapkan target untuk merehabilitasi hutan, kemudian merestorasi gambut dan merehabilitasi mangrove, tapi hal-hal yang perlu digaris-bawahi dari target-target tersebut adalah untuk mendorong kolaborasi multipihak, baik dari pemerintah Indonesia, masyarakat sipil maupun dari sektor-sektor swasta untuk benar-benar mencapai target-target tersebut," kata Salma.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More