Puluhan Nelayan Minta Wakil Rakyat Mendorong Revisi PP No 85/2021
Rabu, 27 Oktober 2021 - 14:38 WIB
JAKARTA - Sejumlah nelayan dari berbagai wilayah di Jawa Timur (Jatim) penerapan PP No 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memberatkan mereka. Menurut mereka, aturan tersebut sangat menyengsarakan nelayan karena memberlakukan tarif pra dan pascaproduksi.
Keluhan puluhan nelayan Jatim tersebut diungkapkan saat mereka beraudiensi dengan Fraksi Partai NasDem DPR. Audiensi diterima langsung Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Salah satu nelayan dari Pamekasan, Hamidi mengatakan, saat ini nelayan harus mengantongi 8 jenis surat jika ingin melaut. Di antaranya Surat Layak Operasional (SLO), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan Surat Izin Kapal Pengangkat Ikan (SIKPI). "Kebijakan ini sangat memberatkan kami para nelayan," katanya.
Dia pun berharap para wakil rakyat bisa memperjuangkan aspirasi yang dibawa para nelayan. "Kami yakin NasDem akan membawa aspirasi kami, sehingga pemerintah betul-betul mempetimbangan dan tidak membuat kebijakan yang memberatkan nelayan," harapnya.
Ketua DPW Partai NasDem Sri Sajekti Sudjunadi setuju jika PP No 85/2021 dan produk turunannya yakni Kepmen No 86 dan 87 tahun 2021 sangat tidak layak bagi nelayan. "Kami melakukan kajian mengenai PP 85/2021 dan kami membandingkan dengan PP 75/2015. Dari hasil kajian yang dilakukan itu kami berkesimpulan PP ini sangat memberatkan nelayan kecil," bebernya.
Wakil Ketua Bidang Legislatif DPW NasDem Jatim M Eksan mengatakan, kapal 5 sampai 30 gross tonnage (GT) sebelum peraturan baru tidak dikenakan tarif, baik dari saat perizinan maupun ketika proses penghasilan ikan. Tetapi dengan peraturan baru berbagai tarif ini dikenakan sehingga menimbulkan beban bagi nelayan kecil.
Berdasarkan hasil kajian, NasDem menilai PP No 85/2021 berubah drastis dari sebelumnya, yakni PP 75/2015. Biaya yang harus dibayar nelayan ke pemerintah berdasarkan PP baru ini naik hingga 60%.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali menjelaskan setiap peraturan yang dibuat harus dapat memberi keuntungan kepada rakyat dan negara. Seharusnya PP No 85/2021 dibuat untuk kemudahan berinvetasi sesuai dengan semangat UU Ciptaker .
"Semangat UU Ciptaker ini kan untuk memudahkan berinvestasi. Namun tidak adil apabila kita memberikan kemewahan kepada investor seperti pembebasan pajak dan lain-lain tapi rakyat diberikan beban yang begitu berat," kata Ali.
Keluhan puluhan nelayan Jatim tersebut diungkapkan saat mereka beraudiensi dengan Fraksi Partai NasDem DPR. Audiensi diterima langsung Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Salah satu nelayan dari Pamekasan, Hamidi mengatakan, saat ini nelayan harus mengantongi 8 jenis surat jika ingin melaut. Di antaranya Surat Layak Operasional (SLO), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan Surat Izin Kapal Pengangkat Ikan (SIKPI). "Kebijakan ini sangat memberatkan kami para nelayan," katanya.
Dia pun berharap para wakil rakyat bisa memperjuangkan aspirasi yang dibawa para nelayan. "Kami yakin NasDem akan membawa aspirasi kami, sehingga pemerintah betul-betul mempetimbangan dan tidak membuat kebijakan yang memberatkan nelayan," harapnya.
Ketua DPW Partai NasDem Sri Sajekti Sudjunadi setuju jika PP No 85/2021 dan produk turunannya yakni Kepmen No 86 dan 87 tahun 2021 sangat tidak layak bagi nelayan. "Kami melakukan kajian mengenai PP 85/2021 dan kami membandingkan dengan PP 75/2015. Dari hasil kajian yang dilakukan itu kami berkesimpulan PP ini sangat memberatkan nelayan kecil," bebernya.
Wakil Ketua Bidang Legislatif DPW NasDem Jatim M Eksan mengatakan, kapal 5 sampai 30 gross tonnage (GT) sebelum peraturan baru tidak dikenakan tarif, baik dari saat perizinan maupun ketika proses penghasilan ikan. Tetapi dengan peraturan baru berbagai tarif ini dikenakan sehingga menimbulkan beban bagi nelayan kecil.
Berdasarkan hasil kajian, NasDem menilai PP No 85/2021 berubah drastis dari sebelumnya, yakni PP 75/2015. Biaya yang harus dibayar nelayan ke pemerintah berdasarkan PP baru ini naik hingga 60%.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali menjelaskan setiap peraturan yang dibuat harus dapat memberi keuntungan kepada rakyat dan negara. Seharusnya PP No 85/2021 dibuat untuk kemudahan berinvetasi sesuai dengan semangat UU Ciptaker .
"Semangat UU Ciptaker ini kan untuk memudahkan berinvestasi. Namun tidak adil apabila kita memberikan kemewahan kepada investor seperti pembebasan pajak dan lain-lain tapi rakyat diberikan beban yang begitu berat," kata Ali.
tulis komentar anda