Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Perketat Pengawasan 3 Tempat Ini
Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:03 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah memperketat protokol kesehatan (prokes) di sejumlah destinasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah memperketat protokol kesehatan (prokes) di sejumlah destinasi. Setidaknya ada tiga tempat yang akan diperketat.
Baca juga: Cegah Lonjakan Akibat Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi
Muhadjir mengungkapkan, tiga tempat itu yakni, gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Baca juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Imbau Warganya Tak Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru
"Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ucap Muhadjir dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
Pemerintah juga telah membuat berbagai program untuk mencegah gelombang Covid-19 di akhir tahun. Mulai dari memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021, melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, dan memperketat syarat perjalanan.
Baca juga: Cegah Lonjakan Akibat Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi
Muhadjir mengungkapkan, tiga tempat itu yakni, gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Baca juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Imbau Warganya Tak Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru
"Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ucap Muhadjir dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
Pemerintah juga telah membuat berbagai program untuk mencegah gelombang Covid-19 di akhir tahun. Mulai dari memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021, melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, dan memperketat syarat perjalanan.
Lihat Juga :