2 Terpidana Suap Proyek di Lampung Utara Diperiksa KPK
Rabu, 27 Oktober 2021 - 12:16 WIB
"Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda, Jalan Lintas Sumatra KM 05, Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi, Syahbudin dan Raden Syahril," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/10/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaria sebagai tersangka. Akbar Tandaria merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar Tandaria ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Akbar Tandaria diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.
Dalam perkara ini, Akbar Tandaria diduga berperan aktif sebagai representasi kakaknya, Agung Ilmu, dalam proses penentuan pengusaha yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2015 sampai 2019.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaria sebagai tersangka. Akbar Tandaria merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar Tandaria ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Akbar Tandaria diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.
Dalam perkara ini, Akbar Tandaria diduga berperan aktif sebagai representasi kakaknya, Agung Ilmu, dalam proses penentuan pengusaha yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2015 sampai 2019.
Lihat Juga :