Wapres Ingatkan Badan Publik Harus Beri Informasi Terbuka
Rabu, 27 Oktober 2021 - 03:34 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta semua badan publik harus terus membangun keterbukaan dan akuntabilitas informasi demi mendapatkan kepercayaan dan dukungan masyarakat. Apalagi saat ini era digitalisasi meniscayakan transparansi.
Ma'ruf Amin mengatakan, keterbukaan informasi publik berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.
“Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis” kata Ma'ruf dalam acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 secara virtual, Selasa (26/10/2021).
Ma'ruf mengungkapkan, setiap badan publik harus terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat serta mampu menyikapi kritikan dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis. Baca: Mengenal M Rasjidi, Menteri Agama Pertama RI
“Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, diantaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan inovatif” ungkapnya.
Sebagai salah satu inisiator dan anggota Open Government Partnership (OGP), Pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil dapat menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan informasi publik yang terjangkau, mudah, dan berkualitas.
Ma'ruf menjelaskan, pemerintah juga berupaya melakukan pemenuhan dan pemerataan informasi di seluruh tanah air. Menurutnya, langkah-langkah perbaikan dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien, seperti melakukan penguatan fasilitas, pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem layanan informasi berbasis digital, serta mengedepankan sarana prasarana yang mudah diakses masyarakat.
“Komitmen ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh badan publik, untuk terus mengembangkan informasi baru agar masyarakat dan bangsa kita semakin cerdas dan lebih memahami berbagai perkembangan kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana melaporkan bahwa tahun ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi di 337 badan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 badan publik berhasil memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif.
“Secara garis besar harus digarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia menuju ke arah perbaikan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Gede.
Dalam acara tersebut, terdapat sejumlah badan publik yang mendapatkan penganugerahan klasifikasi informatif, salah satunya adalah kategori kementerian.
Ma'ruf Amin mengatakan, keterbukaan informasi publik berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.
“Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis” kata Ma'ruf dalam acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 secara virtual, Selasa (26/10/2021).
Ma'ruf mengungkapkan, setiap badan publik harus terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat serta mampu menyikapi kritikan dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis. Baca: Mengenal M Rasjidi, Menteri Agama Pertama RI
“Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, diantaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan inovatif” ungkapnya.
Sebagai salah satu inisiator dan anggota Open Government Partnership (OGP), Pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil dapat menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan informasi publik yang terjangkau, mudah, dan berkualitas.
Ma'ruf menjelaskan, pemerintah juga berupaya melakukan pemenuhan dan pemerataan informasi di seluruh tanah air. Menurutnya, langkah-langkah perbaikan dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien, seperti melakukan penguatan fasilitas, pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem layanan informasi berbasis digital, serta mengedepankan sarana prasarana yang mudah diakses masyarakat.
“Komitmen ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh badan publik, untuk terus mengembangkan informasi baru agar masyarakat dan bangsa kita semakin cerdas dan lebih memahami berbagai perkembangan kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana melaporkan bahwa tahun ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi di 337 badan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 badan publik berhasil memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif.
“Secara garis besar harus digarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia menuju ke arah perbaikan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Gede.
Dalam acara tersebut, terdapat sejumlah badan publik yang mendapatkan penganugerahan klasifikasi informatif, salah satunya adalah kategori kementerian.
(hab)
tulis komentar anda