Wapres Ingatkan Badan Publik Harus Beri Informasi Terbuka
Rabu, 27 Oktober 2021 - 03:34 WIB
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana melaporkan bahwa tahun ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi di 337 badan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 badan publik berhasil memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif.
“Secara garis besar harus digarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia menuju ke arah perbaikan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Gede.
Dalam acara tersebut, terdapat sejumlah badan publik yang mendapatkan penganugerahan klasifikasi informatif, salah satunya adalah kategori kementerian.
“Secara garis besar harus digarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia menuju ke arah perbaikan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Gede.
Dalam acara tersebut, terdapat sejumlah badan publik yang mendapatkan penganugerahan klasifikasi informatif, salah satunya adalah kategori kementerian.
(hab)
Lihat Juga :